BLORA, Beritajateng.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perintah kepada Pj Bupati Blora untuk melakukan penegakan disiplin terhadap Camat Kradenan, Tarkun, yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Penegakan tersebut disesuaikan dengan jenis dan dampak pelanggaran kepada yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Perintah tersebut dilayangkan secara resmi melalui surat rekomendasi dengan Nomor 9953/B-AK.02.02/SD/F/2024 yang diterbitkan pada 14 November 2024 dan ditujukan kepada Pj Bupati Blora melalui BKD.
Dalam surat tersebut, BKN meminta agar Pj Bupati melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Camat Kradenan dan menjatuhkan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.
“Iya, benar. Surat sudah kami terima tanggal 20 November 2024 kemarin,” ujar Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, Kamis, 21 November 2024.
Heru menjelaskan bahwa pihaknya kini menunggu keputusan Pj Bupati.
“Surat sudah saya sampaikan kepada beliau. Kami menunggu disposisi dari Bu Plt. Bupati untuk tindak lanjut,” katanya.
Ia mengatakan, langkah awal yang akan ditempuh yakni dengan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten 1, Asisten 3, BKD, Inspektorat dan Bagian Hukum.
“Nantinya tim akan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, setelah itu melaporkan hasilnya kepada Plt Bupati termasuk rekomendasi dari tim pemeriksa tentang hukuman disiplinnya,” pungkas Heru. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)