Kamis, Agustus 28, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

3 Tenaga Non-ASN Ini Tetap Bisa Kerja di Kudus Usai Terancam Dipecat Akibat PPPK

Utia Afidah by Utia Afidah
16 Maret 2025
in Kudus, Hot News
3 Tenaga Non-ASN Ini Tetap Bisa Kerja di Kudus Usai Terancam Dipecat Akibat PPPK

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Beritajateng.id)

800
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Tenaga non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang sebelumnya terancam dipecat, kini akan tetap dipekerjakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui sistem outsourcing.

Sebelumnya, mereka terancam dirumahkan lantaran tidak bisa mendaftar dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 lalu karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Padahal, melalui seleksi PPPK 2024, Pemkab Kudus tidak akan lagi mempekerjakan tenaga non-ASN di seluruh OPD. Akan tetapi, untuk mengakomodir 700 tenaga non-ASN masa kerja di bawah 2 tahun agar bisa tetap bekerja, Pemkab Kudus membuat skema kebijakan baru. 

“Sesuai dengan arahan terbaru, tenaga non ASN yang bekerja di setiap OPD nanti akan tetap terakomodir. Nanti tenaga non-ASN yang dibawah 2 tahun bisa masuk outsourcing, dan tetap bekerja di OPD,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno.

Konten Terkait

7 Jabatan Kades di Kudus Kosong, Skema PAW Tunggu Aturan dari Pusat

7 Jabatan Kades di Kudus Kosong, Skema PAW Tunggu Aturan dari Pusat

27 Agustus 2025
Mulai 2026, Pencairan HKGS Guru Swasta di Kudus Akan Lewat Disdikpora

Mulai 2026, Pencairan HKGS Guru Swasta di Kudus Akan Lewat Disdikpora

27 Agustus 2025

Akan tetapi, lanjut Winarno, hanya ada tiga jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing ini. Diantaranya yakni tenaga kesehatan, keamanan, dan supir.

“Jadi jika mereka sebelumnya tidak bekerja pada bagian itu nanti kami tawarkan untuk pindah ke tiga jenis pekerjaan itu. Karena hanya tiga jenis pekerjaan itu yang boleh pakai sistem outsourcing,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, setelah proses PPPK selesai, akan ada redistribusi atau mutai untuk menyeimbangkan kinerja di masing-masing OPD, termasuk bagi tenaga kebersihan, keamanan dan supir tersebut.

Selain itu, Winarno menegaskan bahwa Pemkab Kudus telah melarang setiap OPD ataupun sekolah negeri untuk merekrut tenaga baru. Larangan ini telah tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan sejak tahun 2022.

Peraturan itu meliputi Surat Edaran (SE) Bupati tahun 2022 dan 2023 dan peraturan bupati (perbup) pada Januari 2024 yang ditindaklanjuti dengan SE Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus.

“Dari tahun 2022 sampai 2024, Bupati Kudus sudah melarang rekrutmen non-ASN atau dengan nama lainnya, seperti tenaga kontrak, honorer, GTT, PTT, wiyata bakti,” ungkapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kudus Hari IniBerita Kudus TekriniHonorerNon-ASN
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

7 Jabatan Kades di Kudus Kosong, Skema PAW Tunggu Aturan dari Pusat

7 Jabatan Kades di Kudus Kosong, Skema PAW Tunggu Aturan dari Pusat

by Utia Afidah
27 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sebanyak tujuh jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus mengalami kekosongan hingga saat ini. Kekosongan ini terjadi...

Mulai 2026, Pencairan HKGS Guru Swasta di Kudus Akan Lewat Disdikpora

Mulai 2026, Pencairan HKGS Guru Swasta di Kudus Akan Lewat Disdikpora

by Utia Afidah
27 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus melimpahkan pengelolaan progam honorarium kesejahteraan guru swasta (HKGS) ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga...

10 ASN di Kudus dapat Sanksi Hukuman Disiplin Sepanjang 2025

10 ASN di Kudus dapat Sanksi Hukuman Disiplin Sepanjang 2025

by Utia Afidah
26 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sebanyak sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin dari...

Sempat Terhenti, Perbaikan Jalan Sunan Kudus Ditarget Selesai Pekan Ini

Sempat Terhenti, Perbaikan Jalan Sunan Kudus Ditarget Selesai Pekan Ini

by Utia Afidah
26 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Perbaikan Jalan Sunan Kudus yang sepanjang 789 meter disebut akan segera selesai untuk sisi utara, meski sebelumnya...

Next Post
Investor China Bakal Buat Produksi Pohon Natal di Grobogan, Ini Tanggapan Bupati

Investor China Bakal Buat Produksi Pohon Natal di Grobogan, Ini Tanggapan Bupati

BERITA UTAMA

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA
Berita

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

by Utia Afidah
27 Agustus 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Bupati Pati Sudewo akhirnya hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pembangunan dan pemeliharaan...

Read moreDetails
353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

26 Agustus 2025
Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

24 Agustus 2025
Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

21 Agustus 2025
Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

21 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Bulu Rembang Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Lasem Tampil Memukau di Karnaval Tahunan, Sabet Juara 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Voli SMPN 1 Bulu Rembang Raih Juara di Ajang Smaga Cup Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Cegah Penanganan Terhambat, Damkar Kendal Adakan Pemeriksaan Sarpras Secara Rutin

Cegah Penanganan Terhambat, Damkar Kendal Adakan Pemeriksaan Sarpras Secara Rutin

18 Oktober 2024
Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. saat meninjau pelatihan ternak milenial di Bengkel Sapi Kalijeruk, Yogyakarta, Selasa (22/3). (Dok. Prokompim Blora)

Bupati Blora Harapkan Pemuda Bangun Sektor Peternakan Sapi dan Kambing

23 Maret 2022
Jumlah Peziarah Makam KH Sholeh Darat di Semarang Meningkat saat Ramadan

Jumlah Peziarah Makam KH Sholeh Darat di Semarang Meningkat saat Ramadan

2 Maret 2025
Satu Orang Lumpuh, PD Muhammadiyah Blora Siap Bantu Korban Insiden Lift Crane

Korban Insiden Jatuhnya Lift Crane Proyek di Blora Masih Diberi Upah Penuh

19 Februari 2025
“JMSI Goes To School” Buka Perayaan JMSI ke-5 di Banjarmasin

“JMSI Goes To School” Buka Perayaan JMSI ke-5 di Banjarmasin

8 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id