PATI, Beritajateng.id – Pelaku tawuran antar siswa SMKN di Jalan Pati-Gembong tepatnya di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, yang menyebabkan satu pelajar meninggal dunia kini terancam 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan 6 pelaku. Dari hasil pemeriksaaan, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan 5 lainnya masih proses pendalaman.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar sesuai pasal 80 ayat 3, ayat 4 jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat 3 Subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
“76C jo 80 ayat 3. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” ucapnya, Kamis, 15 Mei 2025.
Sebelumnya, Bupati Pati, Sudewo meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku tawuran antara siswa SMKN 2 Pati dan SMK Tunas Harapan yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2205 lalu.
Menurutnya, Kapolresta Pati harus melaksanakan komitmennya dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di Bumi Mina Tani. Para pelaku harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya minta kepada Kapolresta untuk diproses hukum lanjut siapapun yang terlibat disitu, lanjut tidak boleh berhenti di tengah jalan. Tidak ada toleransi, tegakkan hukum terhadap para pelaku tawuran,” ujar Sudewo, Rabu, 14 Mei 2025.
Siswa Korban Tawuran Antar 2 SMK di Pati Meninggal Dunia Hari Ini
Tawuran Tewaskan Pelajar di Pati, Bupati Sudewo Bakal Panggil Kepsek
Selain itu, Sudewo berencana memanggil Kepala Sekolah SMK Tunas Harapan dan SMKN 2 Pati untuk dilakukan pembinaan. Ia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jateng untuk mengatasi masalah tersebut.
“Nanti akan saya undang semuanya. Niat kami membenahi pendidikan, membentuk karakter yang baik dinodai dengan tawuran apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” kata dia.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Utia Lil