KUDUS, Beritajateng.id – Sedikitnya 25 warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe melakukan protes di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Kamis, 15 Mei 2025. Aksi ini digelar untuk menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran terkait pembangunan sumur artesis atau proyek air bawah tanah (ABT) di wilayah mereka.
Dalam aksinya, massa membentangkan sejumlah banner berisi tuntutan dan penolakan terhadap pembangunan ABT yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Koordinator aksi, Sutikno menyampaikan, ada dua titik pembangunan sumur ABT di Desa Kajar. Ia menyebut, proyek tersebut diduga dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus atas permintaan Kepala Desa Kajar.
Akan tetapi, kata Sutikno, proyek dua titik sumur itu dinilai menyalahi aturan tata kelola sumber daya air. Mengingat, wilayah tersebut memiliki sumber mata air permukaan yang mencukupi dan masuk dalam pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Wilayah itu seharusnya tidak boleh dibangun ABT karena sudah jelas dalam aturan BBWS, apalagi ada surat kesepakatan penataan air dari tahun 2020 yang belum dijalankan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga penerima manfaat dari proyek ABT tersebut. Dia menuturkan, berdasarkan keterangan dari warga setempat, ada perbedaan nominal pungutan dengan alasan yang tidak jelas.
Pihaknya berharap, pemerintah dapat segera menata ulang sistem distribusi air di Desa Kajar sesuai dengan kesepakatan tahun 2020. Masyarakat Desa Kajar mendorong penggunaan sistem PAMSIMAS yang murah, merata, dan bisa dikelola oleh desa melalui BUMDes.
“Air minum warga harus cukup, petani harus mendapatkan haknya, dan lingkungan harus lestari. ABT yang kami duga hanya menjadi alat manipulasi harus dihentikan,” tegasnya.
Senada, Tokoh Desa Kajar Edy Jupriyanto, turut memberikan dukungan terhadap langkah yang dilakukan oleh warga. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap keberanian masyarakat dalam menyuarakan aspirasi secara terbuka.
“Kami sebagai masyarakat Desa Kajar merasa bangga karena warga mulai berani menyampaikan aspirasi ke publik. Kami mohon kepada penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun pengadilan di Kabupaten Kudus, agar laporan yang masuk, baik resmi maupun anonim, ditindaklanjuti secara serius,” paparnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Kudus, Fidianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dengan baik dan sedang memprosesnya sesuai SOP. Ia menyebut, Kejari Kudus telah mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen pendukung, sehingga harapannya penyelidikan dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Terkait dugaan sumur ABT tak berizin dan dugaan pungli, semuanya sedang dalam proses. Kami sudah mulai menghimpun data dan melakukan pemeriksaan awal,” jelasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S