BLORA, Beritajateng.id – Program Sekolah Gratis di Kabupaten Blora mendapat penolakan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora. Hal ini lantaran program tersebut menggratiskan peserta didik di sekolah swasta maupun negeri, yang dapat memberatkan pihak sekolah.
“Saya secara pribadi tidak setuju sekolah gratis, bahkan harus berbayar dengan fasilitas yang mahal,” ujar Achlif Nugroho Widi Utomo, anggota DPRD Blora.
Namun berdasarkan Undang-Undang Dasar, ia menegaskan negara wajib hadir dalam pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kalau kita bicara sekolah swasta digratiskan, negara wajib hadir disitu (sekolah swasta),” tuturnya.
Kehadiran negara, menurutnya dapat dalam bentuk memberikan jaminan bahwa sekolah swasta mampu dibiayai oleh negara, bukan secara langsung memberikan beban biaya ke pihak sekolah.
“Jadi sekali lagi, tidak ada sekolah gratis, sekolah itu mahal. Tapi siapa yang bertanggung jawab yang membiayai penyelenggaraan pendidikan,” tegasnya.
Ia menilai, MK seharusnya turut mengintervensi terhadap diputusan yang telah dikeluarkan. Salah satunya menghadirkan negara dalam kebutuhan sekolah swasta.
Pihaknya kini masih menunggu turunan dari aturan MK yang bersifat mengikat, sebab menurutnya pemkab atau daerah hanya sebagai pelaksanaan teknis.
“Bagaimana teknis dilapangan dan bagaimana kelanjutannya,” sambungnya.
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Konstitusi pada 27 Mei 2025 lalu memutuskan negara, atau pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 itu menjawab permohonan uji materi yang diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia beserta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Jurnalis: *Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil