REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masuk dalam kategori waspada pada hasil survei penilaian integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2024.
Dalam Sosialisasi Pencegahan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pungutan Liar, Inspektur Daerah Kabupaten Rembang Imung Tri Wijayanti mengatakan bahwa Rembang mendapatkan skor 74,35.
Dengan nilai itu, Imung menegaskan agar Rembang masih harus berhati-hati, meskipun bukan tergolong kabupaten di tingkat rentan.
Ia memberikan catatan kepada Pemkab Rembang mengenai tata kelola dan pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan yang rentan terhadap praktik korupsi termasuk gratifikasi dan pungutan liar.
Di bidang kesehatan, pelaksanaan barang dan jasa menjadi aduan terbanyak yang pihaknya terima.
“Mengingat pengadaan alkes (alat kesehatan, red) dengan sumber dana yang cukup besar rawan dengan gratifikasi. Aduan paling banyak di situ,” kata Imung.
Selain di pendidikan dan kesehatan, Imung mencontohkan penemuan layanan di bidang kependudukan yang dikeluhkan banyak orang.
“(Diantaranya) penundaan berlarut, berarti kita memberikan layanan melebihi batas waktu yang ditentukan, misalnya pembuatan KTP yang seharusnya 14 hari itu berlarut sampai sebulan dua bulan tanpa penjelasan yang jelas,” jelasnya.
Temuan lainnya yang tak kalah penting yakni seperti permintaan sejumlah uang hingga perbuatan yang tidak patut oleh pegawai, menurutnya harus ditangani dengan serius pemerintah daerah.
Penilaian integritas, kata Imung, juga ditentukan oleh adanya aduan masyarakat terhadap pelayanan publik. Sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu menyadari bahwa masyarakat merupakan salah satu pengawas.
“Mereka (masyarakat) mengadu melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah, itu hukumnya wajib ditindaklanjuti entah terbukti atau tidak maksimal 60 hari harus ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Imung mengimbau kepada segenap OPD di Rembang agar setiap unit kerja memiliki unit pengendalian gratifikasi (UPG).
“Saya kira (semua) sudah memiliki hanya sudah dioptimalkan atau belum. Ketika itu masih mandul ya tidak ada laporan apapun. Tapi kalau dioptimalkan setiap ada aduan masuk ke unit kerja, Anda bisa kelola dengan baik selesaikan di unit kerja tanpa masuk ke inspektorat. Kalau masuk inspektorat nanti larinya ke masalah hukum,” pungkasnya.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Utia Lil