KENDAL, Beritajateng.id – Bupati Dyah Kartika Permanasari meminta petani tembakau di Kabupaten Kendal ikut berpartisipasi memberantas peredaran rokok ilegal.
Hal ini disampaikan Bupati Tika saat memberikan sosialisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Aula Kecamatan Weleri, Senin, 6 Oktober 2025.
“Karena ini juga mempengaruhi, kita mendapatkan DBHCHT-nya kan sesuai dengan cukai yang dibayarkan. Kalau di Kendal banyak rokok ilegal yang tidak membayar cukai nanti juga mempengaruhi DBHCHT yang kita terima,” ujarnya.
Bupati Tika menyampaikan, alokasi anggaran DBHCHT Kabupaten Kendal tahun 2025 sebesar Rp36.208.674.000, penggunaannya meliputi bidang kesejahteraan masyarakat 45 persen atau Rp16.430.801.000, bidang kesehatan 44 persen atau Rp15.783.469.600 dan bidang penegakan hukum 10 persen atau Rp3.620.867.400 serta bidang pendukung pengelolaan DBHCHT 1 persen atau Rp373.536.000.
“Anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk BLT dari DBHCHT bagi petani tembakau dan buruh tani tembakau di Kabupaten Kendal sebanyak 7.036 orang, akan disalurkan dalam 1 tahap sebesar Rp1.200.000 dimana penyaluran yang sebelumnya melalui PT POS pada tahun ini penyaluran melalui Bank Jateng,” ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial, Muntoha menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi BLT DBHCHT di sejumlah titik di Kabupaten Kendal.
“Sebelum disalurkan memang ada aturan sosialisasi, InsyaAllah sosialisasi akan kita selesaikan minggu ketiga,” kata Muntoha.
“Untuk Kecamatan Weleri, ada sekitar 96 penerima manfaat diantaranya tersebar di Desa Manggungsari, Montongsari, Ngasinan, Sidomukti, Sumberagung,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia