PATI, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melarang keras pungutan liar (pungli) di instansi Pendidikan dalam bentuk dan alasan apapun. Sebab sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan bahwa sekolah dilarang menarik pungli terhadap orangctua atau wali siswa.
Anggota DPRD Pati, Didin Syafruddin, khawatir praktik pungli akan berdampak buruk dalam suasana belajar mengajar. Sebab dari Kementerian Pendidikan pun sudah menginstruksikan bahwa sekolah itu gratis mulai dari Tingkat dasar hingga menengah atas.
Didin Syafruddin anggita Komisi D DPRD Pati khawatir, jika tindak pungli masih dilakukan akan berdampak buruk bagi suasana belajar mengajar. Disamping, memang sudah ada intruksi bahwa sekolah itu gratis mulai dari tingkah dasar hingga atas.
Dirinya pun meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati untuk senantiasa melakukan pengawasan di setiap lembaga pendidikan.
“Pemkab Pati wajib mengawasi pungutan atau sumbangan terhadap wali siswa. Jika memang terbukti laporkan saja. Kami dari jajaran dewan siap untuk mengawasi,” tegas anggota DPRD Pati dari Partai NasDem ini.
Dia mengatakan bahwa anggaran dari pemerintah daerah di bidang pendidikan mencapai angka Rp1 triliun. Sehingga dewan asal Trangkil ini percaya anggaran sebesar itu cukup untuk kegiatan pendidikan.
Di sisi lain Plt Kepala Disdikbud Pati, Tulus Budiharjo, menegaskan tidak ada yang namanya sumbangan sukarela dalam bentuk apapun di sekolah tingkat dasar ataupun tingkat pertama. Jikapun ada, Tulus menilai hal tersebut sudah ada kesepakatan bersama antara guru, komite sekolah, dan orangtua atau wali siswa.
Jikapun ada laporan terkait dugaan pungli, Tulus sangat terbuka untuk menerima laporan tersebut agar bisa dilakukan tindak lanjut.
“Kalau pungli memang sangat dilarang, terkecuali sudah ada persetujuan bersama karena keterbatasan anggaran sekolah,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)