Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh waktu? Simak Detailnya

PPPK

Ilustrasi pengangkatan PPPK paruh waktu. (Ant/Beritajateng.id)

Beritajateng.id – Pemerintah secara resmi memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu akan menerima sejumlah tunjangan di samping gaji pokok yang mereka terima. Ketetapan ini menguatkan posisi PPPK paruh waktu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun jam kerjanya terbatas.

Kebijakan mengenai PPPK paruh waktu merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam penataan tenaga honorer agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pasca-berlakunya Undang-Undang ASN yang baru, serta memastikan kepastian hak dan pendapatan bagi mereka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu, yang diangkat melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tetap memiliki hak dasar ASN. Mereka yang lolos skema ini akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).

Daftar Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu

Meskipun statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, tunjangan yang diterima bertujuan untuk memastikan asas keadilan dan tidak adanya penurunan pendapatan bagi para eks-tenaga honorer. Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi:

Tunjangan Pekerjaan: Ini merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan jenis dan spesifikasi pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban oleh pegawai tersebut.

Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Tunjangan ini dapat diberikan dalam kondisi tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan operasional pegawai untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas harian.

Tunjangan Perlindungan Sosial: PPPK paruh waktu juga berhak atas perlindungan sosial, yang mencakup keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Tunjangan Lain yang Fleksibel: Tunjangan lain seperti tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, akan sangat menyesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah.

Ketentuan Gaji dan Masa Kontrak

Dasar hukum mengenai gaji PPPK paruh waktu tertuang eksplisit dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Besaran Gaji Pokok

Gaji minimal yang diterima ditetapkan setidaknya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja.

Alternatif lainnya, gaji ditetapkan setara dengan penghasilan terakhir yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga non-ASN (honorer).

Masa Kerja dan Status

PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja terbatas (sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu), yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Mereka diikat dalam perjanjian kerja per 1 tahun dan memiliki potensi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari. Skema ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.

Kepastian pemberian tunjangan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi ribuan tenaga honorer yang kini telah beralih status menjadi ASN paruh waktu.

Exit mobile version