KUDUS, Beritajateng.id – Polres Kudus telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Chalimi, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo pada 11 November 2024 lalu. Namun, hingga kini penahanan kepada keempat tersangka tersebut belum dilakukan.
Bambang Budiyanto, pihak wali santri yang melaporkan tindak pidana eksploitasi anak mendesak Polres Kudus segera melakukan penahanan. Sebab, para tersangka merupakan pembina dan pengurus Ponpes Al Chalimi yang diduga melakukan eksploitasi pada santri yang masih anak-anak.
Keempat tersangka tersebut diantaranya yaitu AH, KMT, KF dan MM. Eksploitasi anak itu diduga dilakukan saat mereka masih menjadi pembina dan pengurus di Ponpes Al Chalimi. Akan tetapi, saat ini keempat tersangka tersebut telah pindah ke Ponpes Al Fattah yang lokasinya juga berada di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.
“Kami mendorong pihak Polres Kudus untuk melakukan penahanan kepada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Solikhin selaku Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al Chalimi, Jumat, 22 November 2024.
Ia menjelaskan, dugaan eksploitasi anak terjadi karena para pembina dan pengurus ponpes diduga memaksa para santri untuk mencuri dan pindah ke ponpes lain. Apabila tidak menuruti permintaan itu, para santri diduga diancam akan dipukul.
Solikhin menerangkan, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP bahwa penahanan bisa dilakukan karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan kepada tersangka berupa hukuman 10 tahun.
“Kemudian alamat tempat tinggal dan tempat kerja para pelaku berhadap-hadapan dan berada dalam satu wilayah RT yang sama dengan Ponpes Al Chalimi, tempat anak yang menjadi korban menempuh pendidikan saat ini. Orang tua mengkhawatirkan keamanan anak-anak jika pelaku tidak ditahan,” jelasnya.
Selain itu, para tersangka disebut telah mengulangi tindak pidana dugaan eksploitasi anak dengan mengajak anak-anak melakukan demo di depan Polres Kudus pada Kamis, 21 November 2024.
“Alasan subjektivitas mereka tidak ditahan itu karena tidak akan mengulangi tindak pidana. Tapi kan ini malah diulangi, kembali melakukan eksploitasi anak dengan mengajak demo. Jadi mereka itu wajib ditahan, tidak ada alasan bagi Polres untuk tidak melakukan penahanan,” tegasnya.
Solikin menyebut bahwa para tersangka telah dua kali mangkir ketika dilakukan pemanggilan ke Polres Kudus.
Sementara itu, Bambang Budiyanto yang merupakan pelapor sekaligus wali santri Ponpes Al Chalimi berharap Polres Kudus segera melakukan penahanan kepada para tersangka.
“Jangan sampai tidak ditahan karena merupakan pengurus ponpes. Harapan saya tidak ada perlakuan berbeda di hadapan hukum, karena semua sama di mata hukum,” tuturnya. (Lingkar Network – Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)