KENDAL, Beritajateng.id – Sebanyak 62 desa di Kabupaten Kendal akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 13 Oktober 2022 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni pada Senin 15 Agustus 2022.
Menurut Yanuar, saat ini kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kendal sudah pada tahap penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di masing-masing desa.
“Nanti, dari DPS itu tentunya akan diolah lagi oleh panitia pemilihan di tingkat desa. Barangkali mungkin ada warga yang sudah pindah, mungkin ada yang meninggal dunia, mungkin ada warga baru yang masuk dan belum terdata, itu nanti bisa disesuaikan dan diselaraskan lagi untuk nanti ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” ujarnya, belum lama ini.
Baca Juga
81 Calon Kades di Batang Deklarasikan Pilkades Damai
Disinggung terkait jumlah anggaran per desa untuk pelaksanaan Pilkades mendatang, lanjut Yanuar, jumlahnya bervariasi tergantung dari jumlah TPS yang ada sesuai dengan ketentuan jumlah TPS yang mana harus ganjil. Selanjutnya, untuk jumlah pemilih di masing-masing TPS ada aturan dan mekanismenya sendiri.
“Yang pertama, dalam Peraturan Bupati (Perbup) itu menuliskan bahwa untuk jumlah pemilih minimal 500, sedangkan di Perbub kita itu minimal 800. Selanjutnya, dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena di situ ada situasi pandemi Covid-19 jadi diturunkan menjadi 500,” terangnya.
Sementara untuk jumlah calon kepala desa (kades), Yanuar menjelaskan bahwa hingga kini masih dinamis dan belum bisa ditentukan.
Baca Juga
Cegah Konflik, 600 Personel Dikerahkan untuk Pilkades Serentak Kudus
Sebanyak 62 desa yang menggelar Pilkades serentak, untuk desa yang rawan belum bisa dipastikan lantaran masih menunggu laporan dari tim yang dibentuknya. Hingga kini ia mengaku masih menunggu penetapan calon kepala desa.
“Tim dari pihak kepolisian dan kodim juga terlibat yang masing-masing sudah melakukan pemetaan. Hanya sampai hari ini, belum ada laporan terkait peta kerawanan di masing-masing Pilkades. Ini nanti bisa dipastikan setelah calon kepala desa ini ditetapkan karena di situ juga menjadi penentu tingkat kerawanan di masing-masing desa,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)