7 Pelanggaran Ini Jadi Prioritas Penindakan di Operasi Patuh Candi di Kendal

Kapolres Kendal didampingi Pj Sekda Kendal serta Dandim Kendal saat melakukan pengecekan unit kendaraan yang akan dipakai dalam Operasi Patuh Candi. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

KENDAL, Beritajateng.id – Sebanyak lima pelanggaran menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar di Kabupaten Kendal. Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari mulai 14 hingga 27 Juli 2025. 

Diantara prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh Candi 2025 yakni pengendara yang tidak memakai helm, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman. 

Serta pengendara di bawah umur, melawan arus, dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar.

“Operasi Patuh Candi 2025 menekankan pada pendekatan preventif dan persuasif, dengan tetap mengedepankan tindakan humanis,” kata Kasatlantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, Senin, 14 Juli 2025. 

AKP Panji meminta warga untuk terbiasa disiplin dan menaati peraturan lalu lintas ketika berkendara.

“Operasi ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, tetapi untuk meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari budaya bangsa yang maju,” jelasnya. 

Semenrara itu, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, Operasi Patuh Candi merupakan salah satu upaya Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di wilayah Kabupaten Kendal.

“Bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya,” ujarnya. 

Melalui operasi ini, ia berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

“Ini bukan semata penindakan, tetapi juga edukasi agar keselamatan di jalan bisa tercapai,” pungkasnya. 

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version