PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menetapkan status tanggap darurat untuk bencana kekeringan dalam rapat penetapan status tanggap bencana kekeringan. Penetapan status tersebut mengindikasikan bahwa dampak kekeringan semakin meluas.
Rapat penetapan tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Sujarwanto Dwiatmoko bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati di Ruang Joyokusumo, Setda, Pati pada Selasa, 24 September 2024.
“Masa tanggap darurat kekeringan ini berjalan 14 hari kedepan, jika nanti harus diperpanjang maka akan kami perpanjang,” ujar Sujarwanto selesai rapat.
Sujarwanto mengatakan bahwa kekeringan di beberapa wilayah Pati telah menganggu dan merugikan aktivitas masyarakat. Tak hanya krisis air bersih yang kini dibutuhkan banyak masyarakat terdampak, kekeringan juga menyebabkan sejumlah kebakaran.
“Kondisi saat ini dari dampak kekeringan itu sudah cukup mengganggu. Seperti kebutuhan air rumah tangga, pertanian, dan kebakaran yang setiap minggu pasti ada laporan,” tuturnya.
Sujarwanto mengungkapkan bahwa hingga kini 71 desa dari 9 kecamatan terdampak kekeringan.
“Ada 71 desa di 9 kecamatan dan ada 47.098 kk. Kalau kita hitung melibatkan 156. 850 jiwa,” imbuhnya.
Sembilan kecamatan yang terdampak kekeringan diantaranya adalah Winong, Jaken, Jakenan, Sukolilo, Kayen, Gabus, Batangan, Tambakromo, dan Pucakwangi.
“Hampir 940 tangki air dengan masing-masing kapasitas 5000 liter, per harinya kita bisa kirim 20 sampai 25 tangki,” bebernya.
Sebagai Pj Bupati Pati, Sujarwanto menyatakan akan melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menanggulangi bencana kekeringan yang melanda Kabupaten Pati setiap tahun.
“Kita ajak, yuk nabung air hujan dengan embung-embung buatan. Lalu sumur bor untuk rumah tangga itu bisa kita buatkan. Kalau untuk pertanian jangan pakai sumur bor, eman-eman.” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)