Anggota Komisi B Soroti Masalah Alih Fungsi Lahan Pertanian di Pati

POTRET: Anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno. (Dok. for Lingkar, Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Sukarno, menyoroti berkurangnya lahan pertanian akibat dialihfungsikan menjadi area permukiman dan kawasan industri.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) kurang tegas dalam menentukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga terdapat alih fungsi kawasan yang sebenarnya diperuntukkan bagi area pertanian justru diubah menjadi kawasan hunian.

Termasuk dalam rencana pembangunan jangka panjang yang setiap tahun dibahas oleh Pemkab Pati, menurut Sukarno, hal tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Selain itu, menurut Sukarno adanya alih fungsi lahan ini juga berpengaruh terhadap stok bahan pangan khususnya beras.

“Apalagi kalau tidak ada pengendali aturan. Satu sisi dampak positifnya tidak ada. RTRW kan sudah jelas, tetapi rencana jangka panjang pembangunan belum jelas. Tetapi tinggal nanti penerapannya bagaimana,” kata Sukarno.

Anggota Komisi B DPRD Pati ini mengatakan bahwa, alih fungsi yang tidak disertai izin harusnya mendapat sanksi dari pemerintah.

Sukarno menilai, selain untuk permukiman, alih fungsi lahan menjadi area industri juga harus dilakukan pengawasan.

Sukarno berharap, RTRW yang disusun oleh Pemkab Pati, lebih memihak kepada masyarakat daripada memihak kepentingan orang lain yang mengatasnamakan investasi.

“Itu juga pelanggaran sebenarnya. Hal seperti itu media juga harus bisa mengangkat. Kalau hanya saya sendiri yang menyampaikan ya percuma. Karena itu melanggar aturan harusnya ya bisa kena pidana,” ujarnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Exit mobile version