KUDUS, Beritajateng.id – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Mardijanto angkat bicara mengenai dugaan pungutan iuran Rp 200 ribu kepada wali murid di SMPN 2 Dawe. Pasalnya, Mardijanto juga merupakan anggota komite sekolah tersebut.
Dalam hal ini, anggota komite sekolah tersebut turut mengambil keputusan terkait adanya iuran bagi wali murid. Namun, ia mengaku tidak ikut mengambil keputusan saat adanya penetapan iuran bagi wali murid untuk pembangunan ruang kelas.
“Untuk itu (keputusan iuran) pas saya di luar kota, pas saya ada acara padet. Jadi, tidak ikut rapat dan tidak tahu terkait itu,” kata Mardijanto.
Ia menyayangkan adanya praktik tersebut di tengah penerapan program sekolah gratis. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus untuk menindak tegas.
“Masalah ini sudah menjadi ranah Dinas Pendidikan. Saya harap kepala sekolahnya dipanggil agar semuanya jelas,” tegasnya.
Mardjianto mengaku bahwa ia merupakan tokoh masyarakat di Desa Rejosari, tempat sekolah tersebut berdiri. Namun menurutnya, tidak ada komunikasi apapun kepadanya mengenai persoalan yang terjadi di sekolah setempat.
“Kalau ada kebutuhan pembangunan, itu bisa dikomunikasikan dengan baik. Dinas kan bisa melobi ke Komisi D. Jadi, masalah seperti ini tidak perlu sampai membuat resah,” tambahnya.
Pihaknya mengimbau agar pihak sekolah lain bisa menghindari tindakan pungutan kepada wali murid.
“Kasihan orang tua murid. Di zaman sekarang kan seharusnya tidak ada pungutan seperti itu,” katanya.
Diketahui bahwa pihak SMPN Dawe 2 telah menerima dana dari APBD sebesar Rp 160 juta. Namun, dana tersebut dinilai kurang sehingga pihak sekolah menarik iuran dari para wali murid. Pembangunan tersebut berupa pembuatan plafon dan lantai ruang kelas. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)