Awasi Distribusi Pupuk Subsidi, Disdagkop UKM Kendal Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Lapor

PENCATATAN: Sejumlah staf Disdagkop-UKM Kabupaten Kendal sedang mendata untuk pengawasan pupuk subsidi di pengecer Kabupaten Kendal, belum lama ini. (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

KENDAL, Beritajateng.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kabupaten kKndal berperan melakukan pengawasan pada pendistribusian pupuk subsidi. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Disdagkop-UKM Kabupaten Kendal Toni Ari Wibowo, Senin, 18 November 2024.

“Jenis pengawasan (dilakukan) di setiap lini. Di antaranya ketersediaan pupuk, jumlah yang disalurkan ke petani, harga di setiap lini, mutu pupuk, kendala-kendala distribusi, jenis pupuk yang digunakan petani,” beber dia.

Toni menegaskan bahwa setiap pelaku usaha atau distributor pupuk bersubsidi wajib melaporkan pengadaan dan penyaluran pupuk. Kemudian laporan disampaikan setiap bulan, paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya.

Adapun sejumlah distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Kendal untuk pupuk Petrokimia Gresik yaitu PD Aneka Usaha Daerah, CV Rudy Jaya Perkasa, CV Tani Sukses, UD Putra Kembar, UD Sumber Waras dan Distributor Pupuk Sriwijaya (PUSRI) yaitu KUD Dharma Tani, PD Aneka Usaha Daerah, CV Reka Sarana Sejahtera, CV Putra Kembar, dan CV Tani Sukses.

Selanjutnya, menyinggung soal pengecer pupuk bersubsidi, Toni mengungkap bahwa mereka harus bertanggung jawab atas penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta memiliki dan/atau menguasai sarana untuk penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada petani dan/atau kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya, menjamin penyaluran dan ketersediaan stok pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani di gudang atau kios pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi penyaluran yang ditetapkan oleh distributor. Serta menjual pupuk bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET (harga eceran tertinggi, red.),” imbuhnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)

Exit mobile version