Bahas Raperda Cagar Budaya, DPRD Pati Gandeng Tokoh Masyarakat hingga Akademisi

DISKUSI: Suasana public hearing pembahasan Raperda Cagar Budaya di ruang Banggar DPRD Kabupaten Pati, Kamis, 13 Juni 2024. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

DISKUSI: Suasana public hearing pembahasan Raperda Cagar Budaya di ruang Banggar DPRD Kabupaten Pati, Kamis, 13 Juni 2024. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Beritajateng.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mulai membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang cagar budaya. Pembahasan dimulai dengan public hearing bersama tokoh masyarakat dan akademisi yang bergerak di bidang kebudayaan dan sejarah di Ruang Banggar DPRD Pati pada Kamis, 13 Juni 2024.

Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto, mengatakan pentingnya payung hukum yang melindungi cagar budaya karena keberadaan cagar budaya sangat penting sebagai bukti sejarah di masa lampau.

“Ini untuk melindungi, merawat, dan memelihara peninggalan sejarah dan budaya. Meskipun sudah ada perbup (peraturan bupati), ini belum kuat makanya kami buatkan peraturan daerah (perda),” ujar Wisnu.

Legislator Partai Gerindra ini mengatakan peraturan bupati tentang cagar budaya perlu diperkuat di dalam perda dan ada ranah yang perlu masuk dalam perda.   

“Jadi ada ranah yang memang harus dimasukan di Raperda karena berkaitan dengan hukum,” imbuhnya.

Oleh karena itu perlu peranan seluruh elemen masyarakat khususnya para pemerhati sejarah dan budayawan agar bisa turut serta memberikan masukan dan saran agar raperda ini bisa disusun sebagaimana mestinya.

Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Pati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), diharapkan bisa berperan sesuai dengan isi didalam raperda.

Wisnu menyampaikan untuk rancangan awal Raperda Cagar Budaya telah dibenarkan sebanyak 44 bab dan 66 pasal di dalamnya.

“Di dalam raperda ini meliputi kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kepemilikan dan kekuasaan, penemuan dan pencarian, pelestarian, pendanaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan ketentuan pidana,” bebernya.

Dari kegiatan public hearing tersebut, DPRD Pati menerima berbagai masukan dari seluruh peserta. Selanjutnya untuk pembahasan lebih lanjut akan dibentuk panitia khusus (pansus). (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Exit mobile version