PATI, Beritajateng.id – Sempat terjadi kerusuhan pada peristiwa pembongkaran Lorong Indah (LI). Pada proses pembongkaran, aparat keamanan yang sedang bertugas sempat mendapatkan perlawanan dari sejumlah orang. Diduga, kawanan orang tersebut merupakan preman sewaan dari para penghuni LI karena jumlahnya yang banyak ketimbang penghuni kawasan tersebut.
Baca Juga
Kawasan Prostitusi Pati Rata Dengan Tanah, Lorong Indah Tinggal Kenangan
Pada proses pembongkaran, setidaknya 800 personil keamanan gabungan dikerahkan untuk melaksanakan eksekusi perobohan bangunan pada tempat tersebut. Tidak lupa, sebanyak 11 unit alat berat juga diturunkan untuk membantu kelancaran perobohan bangunan LI.
Bupati Pati Haryanto menjelaskan, eksekusi perobohan bangunan ini merupakan ujung dari rentetan peringatan yang telah dilayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kepada penghuni. Pihaknya juga menegaskan, sebelum eksekusi Pemkab telah melakukan tahapan peringatan selama 4 bulan.
“Kami juga telah memberikan peringatan kedua hingga ketiga untuk melakukan pembongkaran secara mandiri satu bulan sebelumnya. Serta untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam bangunan yang ada pada kawasan LI tetapi tidak digubris. Sesuai dengan regulasi dan mekanisme Peraturan Daerah (Perda) tentang bangunan gedung. Hari ini (03/02), bangunan kita bongkar,” urainya.
Sebenarnya, Pemkab Pati telah melakukan mediasi sebelumnya dan telah memberikan keringanan. Pemkab Pati juga telah menyiapkan lapangan untuk mantan penghuni LI seperti, laundry hingga tempat berjualan.
“Kami bersama Pak Wakil Bupati Pati sudah berupaya melakukan mediasi. Silahkan yang mau laundry kita kasih opsi 50 persen di Hotel Safin. Sedangkan yang minat di bidang peternakan kita fasilitasi ada lahan budidaya jamur. Untuk yang minat berjualan juga telah kita siapkan tempat jualan yang layak dan tidak melanggar Undang-Undang di Plaza Pragola,” ungkapnya.
Baca Juga
Pembongkaran LI, Ketua DPRD Pati : ini merupakan lahan pangan berkelanjutan
Pemkab Pati berjanji, usai pembongkaran bangunan LI. Lahan tersebut bakal dikembalikan kepada pemiliknya. Bupati Haryanto juga menghimbau, agar lahan bekas bangunan Lorong Indah tidak boleh agi digunakan untuk mendirikan bangunan.
“Kami tidak ada itikad untuk mengambil lahan Lorong Indah, karena ini merupakan milik pribadi. Bangunan liar yang digunakan untuk tempat prostitusi adalah yang kita persoalkan. Terkait limbah (perabot) kami angkut akan dikumpulkan di workshop,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)