KENDAL, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal memberikan tanggapan terkait kabar bahwa KPU RI membuka kembali pendaftaran bagi calon kepala daerah (cakada) yang sempat ditolak dan bersengketa di Bawaslu.
Rizky Kustyardhi, anggota komisioner KPU Kendal, menjelaskan bahwa pendaftaran ulang oleh KPU RI hanya digunakan bagi daerah-daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah dan adanya permasalahan pada masa pendaftaran.
“Kalau melihat konteksnya dan sudah kami konsultasikan, itu bagi daerah yang hanya memiliki satu calon dan yang ada permasalahan waktu perpanjangan,” ujarnya.
Saat ini, di Kendal terdapat empat paslon yang mendaftar dan terdapat satu paslon yang masih bersengketa di Bawaslu terkait penolakan pendaftaran yaitu paslon Dico – Ali.
Rizky menegaskan bahwa KPU Kendal hingga kini belum menerima arahan atau instruksi dari KPU RI.
“Jadi untuk yang di Kendal, saat ini kami juga belum mendapat arahan atau surat khusus untuk itu,” ungkapnya.
Dengan alasan tersebut, Rizky mengatakan bahwa Pilkada Kendal 2024 tetap akan terlaksana sesuai jadwal dan akan segera dilaksanakan penetapan calon pada 22 September 2024 mendatang.
Sebelumnya beredar kabar bahwa KPU RI akan kembali membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah yang tertolak. Hal tersebut diberlakukan bagi daerah-daerah yang hanya memiliki satu paslon tunggal, walaupun sudah melakukan perpanjangan pendaftaran yang ditutup pada 4 September 2024. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)