Jumat, Agustus 15, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Belum Bisa Menindak, Satpol PP Pati Sebut Karaoke di Aset PT KAI Sudah Kantongi Izin OSS

RD Mahendra by RD Mahendra
1 Agustus 2024
in Berita, Hot News
Belum Bisa Menindak, Satpol PP Pati Sebut Karaoke di Aset PT KAI Sudah Kantongi Izin OSS

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPDH) Satpol PP Pati, Herman Setiyawan. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

807
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati belum bisa menutup karaoke yang berdiri di aset PT KAI. Meskipun secara regulasi keberadaan karaoke di aset PT KAI melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati. Yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun di sisi lain, Karaoke yang terdiri dari Karaoke Permata, Citra I, Citra II, Citra III, dan Permata sudah mengantongi izin dari OSS.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Pati, Herman Setiyawan menilai perlu kehati-hatian sebelum melakukan penutupan. Pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kalau pajak kami belum mendalami. Tetapi kami akan koordinasikan bersama dengan BPKAD terkait itu (pajak),” ujarnya pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Herman juga mengaku bingung lantaran keberadaan karaoke tersebut terus menjamur di Kabupaten Pati, meskipun tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di samping itu, jumlah karaoke terus bertambah seiring dengan kemudahan izin melalui Online Single Submision (OSS).

Konten Terkait

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

15 Agustus 2025
Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

15 Agustus 2025

“Yang punya datanya ‘kan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Terjadi lonjakan dan ini tidak hanya terjadi di Pati. Di manapun pasti ada karena kemudahan perizinan. Yang namanya investasi ‘kan dipermudah,” tambah dia.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pengosongan terhadap tempat karaoke yang berdiri di atas tanah milik PT KAI itu. Menurutnya, perlu kehati-hatian sebelum menutup tempat karaoke. Sebab, apabila mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikatakan bahwa segala usaha mikro cukup melakukan izin melalui OSS yang bisa dengan mudah dilakukan melalui telepon genggam.

Sedangkan, sebanyak enam karaoke yang diminta dikosongkan oleh Germap seperti Citra I, Citra II, Citra III, Romantika, Permata sudah mengantongi izin dari OSS.

Herman menambahkan, dari hasil pertemuan antara Satpol PP dengan DPMPTSP, si pemilik karaoke juga sudah mengantongi izin sewa dari PT KAI di Semarang selaku pemilik lahan.

“Sejauh ini kalau pelanggaran administrasi belum ada. Kita juga harus melihat prinsip kehati-hatian dalam membuat tindakan. Langsung tutup ‘kan tidak boleh,” tegasnya.

Selain berhati-hatilah dalam bertindak, Satpol PP juga harus bekerja sesuai dengan SOP sebelum melakukan tindakan. Jangan sampai, penertiban oleh Satpol PP merugikan masyarakat. Herman khawatir, jika penertiban karaoke dilakukan secara sembarangan akan berimbas pada rendahnya nilai investasi di Kabupaten Pati.

Di samping itu, penertiban yang dimaksud sembarangan akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga yang bekerja dari sektor hiburan malam.

“Kita bekerja secara SOP, ada yang namanya tahapan. Pertama kita lakukan sosialisasi, jika memang ditemukan pelanggaran kita akan tindak. Melalui teguran lisan dan tertulis. Tetapi jika masih bandel akan diberhentikan sementara, bahkan bisa sanksi baru kemudian ditertibkan,” imbuhnya.

Disinggung soal lokasi yang dekat dengan tempat pendidikan, Herman menyebut tidak menjadi masalah. Sebab antara sekolah yakni SMPN 04 Pati dengan tempat karaoke berada di seberang jalan yang dipisahkan dengan jalan raya Pati-Kudus, sehingga diyakini tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar.

“Ketika melewati batas jalan berarti sudah ada pembatasnya. Kalau memang menyala Perda Pariwisata, itu menjadi ranah dinas pariwisata,” tandasnya.

Sementara itu Pejabat Fungsional Bidang Pendapatan BPKAD Pati, Hary Sutiana menyampaikan bahwa pada tahun 2014 Bupati Pati Haryanto telah mencabut izin karaoke dan memerintahkan BPKAD untuk tidak menarik pajak.

“Setelah pencabutan izin oleh Bupati tahun 2014, kami tidak lagi memungut pajak meskipun sampai saat ini mereka masih beroperasi. Alasannya, dulu di era Pak Haryanto jika memungut bisa dijadikan alasan pengusaha karaoke untuk tetap beroperasi. Padahal mereka pengusaha karaoke ini mau-mau saja membayar,” tutur Hary Sutiana saat ditemui di kantor BPKAD Pati, Senin (29/7) lalu.

Berdasarkan data BPKAD, hanya ada enam karaoke yang memberikan PAD yaitu Hotel 21, 99, MJ, New Merdeka, Safin, dan One hotel.

Sebelumnya, Yayak Gundul pada hari Selasa, 30 Juli 2024, telah dimintai keterangan oleh Unit Tipikor (Idik III) Satreskrim Polresta Pati terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riyoso, Kepala Satpol PP Pati Sugiono, dan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro.

“Hari ini saya diundang untuk memberikan keterangan dalam hal pelaporan dugaan pembiaran penegakan Perda dan penyalahgunaan wewenang yang merupakan tugas pejabat, sehingga dengan adanya pelanggaran Perda tersebut berpotensi merugikan PAD Pemkab Pati,” terangnya, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Selain itu, Yayak juga sempat ditanya penyidik terkait pelaporannya terhadap Pj Bupati Henggar Budi Anggoro.

“Tadi saya ditanya kenapa Pak Pj dilaporkan? Saya jawab, karena yang bertanggung jawab atas kinerja Kasatpol PP dan Kepala DPMPTSP adalah Pak Pj selaku kepala daerah,” imbuhnya.

Germap berharap pelaporan ini menuai hasil. Pihaknya juga tidak muluk-muluk meminta bangunan dirobohkan. Mereka hanya menuntut agar karaoke ilegal yang berada dekat sekolahan itu segera disegel dan dikosongkan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Nailin RA -Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita PatiBerita Pati TerkiniSatpol PP Pati
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Baru Berjalan Sebulan, Pabrik Pengolah Limbah di Pati Berdayakan Puluhan Warga

Baru Berjalan Sebulan, Pabrik Pengolah Limbah di Pati Berdayakan Puluhan Warga

by Utia Afidah
15 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Pabrik pengolah limbah di Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, berhasil memberdayakan warga sekitar dengan membuka lapangan kerja baru. ...

Data Korban Demo Pati Terbaru, Enam Orang Masih Dirawat di RS

Data Korban Demo Pati Terbaru, Enam Orang Masih Dirawat di RS

by Utia Afidah
14 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id – Aksi demo di Kabupaten Pati yang berujung ricuh menimbulkan puluhan korban luka yang harus mendapatkan perawatan di...

22 Orang Diduga Provokator Kericuhan Demo Pati Dibebaskan Usai Ditahan Polisi

22 Orang Diduga Provokator Kericuhan Demo Pati Dibebaskan Usai Ditahan Polisi

by Utia Afidah
14 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Sebanyak 22 orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi demo di Kabupaten Pati pada Rabu, 13 Agustus...

Usai Didemo Ribuan Warga Pati, Begini Klarifikasi Bupati Sudewo

Usai Didemo Ribuan Warga Pati, Begini Klarifikasi Bupati Sudewo

by Utia Afidah
13 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Usai menemui massa aksi demo ribuan masyarakat Kabupaten Pati di kantor bupati pada Rabu, 13 Agustus 2025...

Next Post
Disperindag Jateng Sebut Iklim Jadi Salah Satu Faktor Naiknya Harga Cabai

Disperindag Jateng Sebut Iklim Jadi Salah Satu Faktor Naiknya Harga Cabai

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Jepara Disebut Butuh 100 Dapur untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasannya

Jepara Disebut Butuh 100 Dapur untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasannya

14 Januari 2025
Wakil Ketua DPRD Pati Minta Perusahaan Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Wakil Ketua DPRD Pati Minta Perusahaan Bayar THR 2024 Tepat Waktu

25 Maret 2024
Blora Butuh Jalan Arteri Primer untuk Bangun Kawasan Industri

Blora Butuh Jalan Arteri Primer untuk Bangun Kawasan Industri

20 Februari 2025
9.758 Guru Madin Hingga Pemuka Agama di Blora Bakal dapat Insentif Rp 1,5 Juta

9.758 Guru Madin Hingga Pemuka Agama di Blora Bakal dapat Insentif Rp 1,5 Juta

23 Mei 2025
350 Pelajar di Kudus dapat Pemeriksaan THT Gratis di Hari Pendengaran Sedunia

350 Pelajar di Kudus dapat Pemeriksaan THT Gratis di Hari Pendengaran Sedunia

3 Maret 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id