Buruh di Demak Tuntut Pemkab Segera Tetapkan UMSK Bulan Ini

Demak 5

Suasana audiensi aliansi buruh Demak bersama Bupati dan jajaran terkait, di Ruang Transit Bupati Demak, Selasa (9/9). (Lingkar Network/Beritajateng.id)

DEMAK, Beritajateng.id – Aliansi Buruh mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bagi pekerja di sektor tertentu.

Hal itu disampaikan Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSKEP) Demak, Poyo Widodo usai audiensi di Ruang Transit Bupati Demak, Selasa, 9 September 2025.

“Harus segera bulan November ini sesuai dengan kesepakatan kita kemarin pada kita sampaikan di DPRD ada pembahasan UMSK. Karena setelah September, Oktober, nanti November kita bahas UMK,” ujarnya.

Poyo menjelaskan, audiensi menjadi salah satu upaya guna menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Bupati Demak untuk memperjuangkan hak-hak buruh. 

“Sebelum kita melakukan aksi, kita pasti audiensi. Harapan kita audiensi ini diterima dengan baik. Masukan kita diterima baik yaitu terkait UMSK sudah disepakati dalam rapat pleno berita acara harusnya segera direalisasikan,” jelasnya. 

Apabila di bulan ini tidak ada hasil terkait penetapan UMSK di Kabupaten Demak, kata dia, para buruh akan menggelar aksi. 

“Tapi kalau besok di rapat di Dewan Pengupahan ternyata tidak ada hasil terkait masalah UMSK. Kemungkinan besar teman-teman akan melakukan aksi,” tegasnya. 

Pihaknya berharap Pemkab Demak segera membahas sejumlah tuntutan aliansi buruh untuk memperjuangkan haknya. 

“Jadi kalau tadi disampaikan bupati, bupati sudah menginstruksikan langsung tadi akan dibahas segera. Jadi ini bagus juga, artinya ada keseriusan untuk menyelesaikan masalah, membahas masalah upah sektoral. Jadi harapan kita betul-betul serius,” tutupnya. 

Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menyatakan sepakat akan segera melakukan pembahasan sejumlah tuntutan buruh. Salah satunya penetapan UMSK bagi pekerja sektor tertentu. 

“Alhamdulillah sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut berkaitan dengan UMK dan UMSK untuk tahun 2026. Nanti akan dilanjutkan untuk penentuan hal tersebut di Dewan Pengupahan,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, pembahasan terkait penetapan UMSK akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan, Apindo, dan Serikat Pekerja. 

Sebelumnya diberitakan, para buruh juga mengadakan audiensi serupa di Disnaker Demak pada 28 Agustus 2025 dan di DPRD Demak pada 3 September 2025 lalu. 

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia

Exit mobile version