KENDAL, Beritajateng.id – Wakil Bupati (Wabup) Kendal terpilih, Benny Karnadi menyebut bahwa pada periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2025 – 2030, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan memprioritaskan desa terkait dengan penguatan kelembagaan desa.
“Yang pasti itu kelembagaan desa, undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, sehingga kita akan memperkuat kelembagaan desa,” ujar pria yang akrab disapa Mas Benny itu.
Ia mengatakan, kelembagaan desa akan diperkuat melalui kegiatan bimbingan hingga pengawasan.
“Sehingga dana desa (DD) ini bisa terserap secara maksimal, dan juga teraplikasikan secara maksimal juga,” tambahnya.
Dengan begitu, lanjut Benny, bisa mencegah atau meminimalkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang tidak diinginkan.
“Karena kita paham SDM (Sumber Daya Manusia) itu bermacam-macam,” lanjutnya.
Untuk itu, menurutnya tugas dari Pemkab Kendal harus bisa memfasilitasi supaya pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik.
“Sehingga nantinya pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Ia mengajak pemerintah desa agar mencoba memahami serta memaknai dari undang-undang nomor 3 tahun 2024.
“Karena itu untuk penguatan kelembagaan desa dan kedua untuk meningkatkan partisipasi dari masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)