Dana Desa Rembang Rp 107 Miliar, Siltap Kades dan Perangkat Naik 8 Persen

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto. (Dok. HMS/Beritajateng.id)

REMBANG, Beritajateng.id – Jumlah alokasi Dana Desa (DD) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang pada 2025 meningkat menjadi Rp 107 miliar. Sebelumnya, Pemkab Rembang hanya menerima Dana Desa sebanyak Rp 97 miliar pada tahun sebelumnya.

Peningkatan dana tersebut diketahui diikuti dengan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Rembang. Diketahui, kepala desa mendapatkan Rp 2.621.000, sekretaris desa Rp 2.403.000, dan perangkat desa Rp 2.184.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, mengatakan bahwa Siltap tersebut naik sebesar delapan persen.

“Yang jelas terjadi kenaikan untuk Siltap kepala desa dan perangkat desa. Ada tambahan kira-kira delapan persen,” kata Slamet.

Namun, Slamet mengungkap untuk Siltap ketiga belas tetap dan tidak mengalami kenaikan. Yakni, untuk kepala desa mendapatkan Siltap sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk sekretaris dan perangkat desa masing-masing yakni Rp 750.000.

Selain itu, ia mengungkap bahwa tunjangan jabatan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut mengalami peningkatan. Berdasarkan ketentuan terkini, Ketua BPD menerima Rp 550 ribu, wakil ketua Rp 450 ribu, sekretaris Rp 400 ribu, dan anggota Rp 300 ribu.

“Untuk BPD juga meningkat, meskipun cuma Rp 50 ribu. Sementara ini sesuai kemampuan keuangan daerah. Tapi kalau nanti ada Peraturan Pemerintah tentang amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, kemungkinan ada kenaikan 70 persen dari Siltap. Kita masih menunggu,” jelasnya.

Sementara itu, tunjangan kades berdasarkan klasifikasi desa tetap sama seperti tahun sebelumnya. Desa swasembada menerima Rp 2.400.000, desa swakarya Rp 1.900.000, dan desa swadaya Rp 1.650.000. Semnetara tunjangan sekretaris desa sebesar Rp 500 ribu, sedangkan perangkat desa lainnya Rp 400 ribu.

“Tunjangan kades swasembada, swakarya, dan swadaya masih sama. Jadi kenaikannya hanya delapan persen untuk Siltap saja,” tutup Slamet. (Lingkar Network | Beritajateng.id)

Exit mobile version