REMBANG, Beritajateng.id – Denda atas keterlambatan proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang masih belum jelas. Temuan dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu, menyatakan, total nominal denda yang harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bahkan lebih dari Rp 300 juta.
Denda keterlambatan tersebut, secara regulasi harus disetorkan ke kas daerah. Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Mustain saat dikonfirmasi, Senin (27/06) menyampaikan, sampai dengan saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan perihal pembayaran denda tersebut.
“Belum (terbayarkan). Sekira Rp 300 juta,” kata dia.
Sementara untuk mekanisme dan batas waktu pembayaran denda, kata Mustain, menunggu hasil koordinasi dengan OPD terkait. Hingga saat ini pun belum bisa dipastikan jumlah denda tersebut akan bertambah atau tidak.
“Baru didiskusikan dengan OPD terkait. Untuk penambahan dendanya menunggu pertemuan nanti. Targetnya tahun ini,” ucapnya.
Pembangunan MPP selanjutkan akan diteruskan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU) Kabupaten Rembang. Dalam waktu dekat proyek tersebut masuk dalam tahap lelang.
Baca Juga
PKL Alun-alun Rembang Bakal Pindah ke TRP Kartini, Ini Penyebabnya
“MPP sebentar lagi lelang, karena ini sudah bulan Juni. Kita harus bekerja cepat karena waktu akan bergulir terus. Agustus sudah mulai dikerjakan,” kata Kepala DPUTARU Rembang, Gantiarto.
Dirinya menyebut anggaran pembangunan MPP tahap ke 2 ini sebesar Rp 2,4 miliar. Ada beberapa item yang nantinya akan dikerjakan dalam proyek tersebut.
“Itu nanti pembangunan yang ke belakang (MPP) menyambung ke belakang. Juga nanti musholanya juga ada di situ,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)