Dewan Pati Antisipasi Penyalahgunaan Lahan oleh Pengembang Perumahan

POTRET: Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Joni Kurnianto. (Arif Febriyanto, Ilustrasi chandlervid85 from Freepik/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – Banyaknya tren perumahan yang saat ini jadi ladang bisnis oleh pengembang, seringkali tidak memperhatikan aturan tata guna lahan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Oleh sebab itu, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Joni Kurnianto menilai bahwa, untuk mengantisipasi penyalahgunaan lahan yang dilakukan oleh pengembang, perlu memperketat aturan tentang fungsi lahan.

Langkah ini dilakukan agar pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Pati sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia mengatakan, melalui langkah tersebut diharapkan para pengembang lebih patuh aturan yang ada.

“Melalui aturan itu nanti supaya lebih detail dan ditaati oleh pengembang agar tidak nakal. Masyarakat mengeluh tentang banyak perumahan yang belum ada aturannya,” kata Wakil Ketua I DPRD Pati, Joni Kurnianto.

Ia menambahkan, Perda RTRW yang sudah ada menurutnya belum cukup. Oleh karena itu, perlu aturan yang lebih detail terkait penyelenggaraan permukiman.

Dengan adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah dibahas DPRD Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada tahun 2023 lalu, ia harap aturan tentang kawasan permukiman bisa lebih jelas dan detail, setelah Raperda ini nantinya disahkan jadi Perda.

Setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda, lanjutnya, diharapkan aturan tata guna lahan terkait kawasan pemukiman bisa semakin jelas agar kawasan hijau tetap terjaga.

“Agar masyarakat tidak rugi. Penyalahgunaan lahan bisa diantisipasi,” ujarnya.

Jika lahan pertanian dijadikan permukiman, kata dia, maka harus diganti sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau semisal lahan pertanian ternyata digunakan untuk permukiman harus diganti dan harus mengikuti prosedurnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Exit mobile version