Dewan Pati Harap Sekolah Sesuaikan Ekstrakurikuler dengan Minat Siswa

POTRET: Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah. (Arif Febriyanto, Ilustrasi Freepik/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – Dalam Permendikbud Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Pasal 1 Ayat 1, dijelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.

Terdapat bentuk-bentuk kegiatan ekstrakurikuler antara lain krida, karya ilmiah, latihan olah bakat dan minat, keagamaan, serta bentuk kegiatan lainnya.

“Untuk sekolah saya berharap tetap ada opsi-opsi, salah satunya adalah pramuka sebagai ekstrakurikuler,” kata Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah.

Akan tetapi, dalam Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.

“Sekolah tetap mengadakan ekstrakurikuler pramuka tetapi anak yang tidak diwajibkan, karena ada yang suka pramuka ada yang suka (ekstrakurikuler) lainnya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Dewan Pati Muntamah berharap sekolah menyediakan ekstrakurikuler lain yang sesuai dengan bakat dan minat siswa.

Terlebih, kegiatan ekstrakurikuler bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik.

Selain itu, ekstrakurikuler juga memiliki berbagai manfaat mulai dari membentuk karakter peserta didik, belajar bersosialisasi dengan orang lain hingga meningkatkan prestasi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Exit mobile version