Dewan Tak Pernah Diajak Berkomunikasi PT. SMS, Namun Berjanji Akan Mengakomodir Tuntutan Petani Pati

Ketua Sementara DPRD Pati, Ali Badrudin saat menemui ratusan petani. (Mutia Parasti Widawati/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) membuat sejumlah pabrik semen dan tambang dapat memiliki izin masuk ke wilayah Pati. Hal tersebut berpotensi besar mengancam lahan para petani. Contohnya, PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang mengajukan izin baru untuk mendirikan pabrik di wilayah Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Pati. Padahal pada 2024 telah terdapat 54 Hektar (ha) tanah di wilayah tersebut yang digunakan dengan sistem Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Perkara tersebut menjadi pemantik ratusan komunitas petani menggelar aksi di depan Kantor Bupati dan bergerak ke Kantor DPRD Pati. Koordinator aksi, Bambang Suyikno menuturkan lahan pertanian yang produktif dikhawatirkan tergusur oleh pembukaan pabrik semen dan tambang.

“Ada pengajuan izin baru oleh PT SMS dan saat ini ada pergeseran tempat. Kami menemukan data sekitar 54 hektar ada pinjam pakai kawasan hutan digunakan PT SMS. Hal ini sangat dikhawatirkan petani karena dapat menggusur tanah garapan petani. Sebelumnya di Kecamatan Tambakromo ada sekitar 180 hektar lahan sawah, kebun dan perkampungan yang digunakan,” tegasnya. 

Ketua Sementara DPRD Pati, Ali Badrudin mengaku tidak mengetahui mengenai persoalan tersebut. Sebab, belum pernah dilibatkan maupun berkomunikasi dengan PT Sahabat Mulia Sakti (SMS). 

“Mohon maaf, kami yang ada di DPRD Pati tidak pernah dikomunikasikan PT SMS, sama sekali. Clear kita. Bahkan PT SMS kami tidak kenal,” tegas Ali. 

Ali berpandangan bahwa kehadiran PT. SMS kemungkinan merupakan bagian dari investasi yang tumbuh di Kabupaten Pati. Kendati demikian, perusahaan tersebut belum pernah mengajak DPRD berkomunikasi.

“PT SMS itu bagian yang akan berinvestasi melakukan penanaman modal atau membuat pabrik di Kabupaten Pati. Tapi sejauh ini kami belum pernah komunikasi atau koordinasi dengan PT SMS. Kita tuan rumah, kita tidak di kulo nuwun, masak kita harus kesana. Kan ndak kan. Kalau kita kesana, nabrah-nabrah kurang baik kalau orang Jawa bilang,” imbuh Ali. 

Pihaknya berjanji akan mengakomodir tuntutan dari para petani.

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa diubah dengan jangka waktu 5 tahun, di tahun 2026 kita baru bisa melakukan perubahan. Tentunya kami (dewan) tidak bisa berdiri di Legislatif sendiri, karena yang lebih utama merupakan keterlibatan jajaran eksekutif. Hal ini karena, perda disahkan atau dibahas oleh DPRD namun dominannya eksekutif. Nantinya kita akan berembuk mana yang terbaik bagi Kabupaten Pati,” tegas Ali di depan demonstran. (Lingkar Network | Mutia Parasti Widawati – Beritajateng.id)

Exit mobile version