BLORA, Beritajateng.id – Kepala Desa (Kades) Jomblang, Kecamatan Jepon, Blora terancam dicopot dari jabatannya usai terlibat kasus pelanggaran netralitas di Pilkada 2024. Proses hukum terhadap kades tersebut masih terus berlanjut, dan menunggu sanksi yang berlaku.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Blora Andyka Fuad Ibrahim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pembahasan dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), semula ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kades tersebut.
Pertama terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dianggap melanggar pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Hasilnya saat pembahasan kedua dengan Sentra Gakkum tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Sehingga dihentikan,” ungkapnya, Jumat, 15 November 2024.
Namun, untuk dugaan pelanggaran kedua yakni mengenai netralitas terus dilanjutkan. Dalam konteks ini Kades Jomblang diduga melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
“Kalau melihat UU Desa, hadir saja sudah masuk. Untuk hal itu kami teruskan, sudah bersurat ke Pemkab. Dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian yakni bupati,” tuturnya.
Menurutnya dalam kasus tersebut, Bupati yang berwenang memberikan sanksi sebab sebagai pejabat pembina kepegawaian. Sehingga bentuk sanksi untuk Kades Jomblang tergantung Bupati.
Apabila mengacu pada Pasal 30 UU Desa, kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Sementara dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat satu tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Menurut Andyka, kasus ini merupakan kasus ke delapan yang ditangani Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Dalam kasus kedelapan tersebut ada enam orang yang telah diperiksa. Mereka terdiri dari satu terlapor dan lima saksi.
Sebelumnya, Kades Jomblang diduga ikut terlibat dalam kampanye salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Dalam acara tersebut, ia tampak berjoget diatas panggung. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)