KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menekankan 10 hal yang menjadi bahan pengawasan ketat selama kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Semarang berlangsung. Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menjelaskan bahwa kesuksesan Pilkada 2024 di Kabupaten Semarang bergantung dari integritas pada setiap tahapan pemilihan.
“Maka dari itu berbagai upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran, menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan secara optimal,” kata Agus pada Kamis, 5 September 2024.
Beberapa waktu lalu, Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan pemetaan kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Semarang. Agus mengungkap bahwa Bawaslu tidak hanya berfokus pada pengawasan isu-isu krusial aktual yang difokuskan pada dimensi sosial politik.
“Oleh karenanya, wilayah Kabupaten Semarang bahkan termasuk Jawa Tengah, oleh Bawaslu RI ini ditetapkan dalam kategori rawan sedang berdasarkan pemetaan kerawanan dari Bawaslu RI di Pilkada 2024 ini,” bebernya.
Agus menjelaskan bahwa pada dasarnya pemetaan tersebut difungsikan untuk langkah mitigasi yang akan dijadikan acuan dalam merencanakan bentuk-bentuk pencegahan.
“Dengan demikian, karena masuk kategori rawan sedang, maka pengawasan tidak hanya berkutat soal netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta perangkat desa dan lainnya saja, tapi ada hal-hal lain yang juga kita awasi secara ketat, diantaranya total ada 10 hal,” tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Semarang mencatat 10 hal isu strategis yang menjadi fokus pengawasan pada pilkada mendatang.
“Ke 10 hal itu diantaranya ada satu jelas soal netralitas ASN, TNI, Polri, dan aparatur pemerintah lainnya, misal pemerintah desa. Lalu, kedua, praktek politik uang (money politic), kemudian polarisasi masyarakat dan dukungan publik,” terangnya.
Agus menambahkan keterangan lebih lanjut terkait isu-isu strategis tersebut diantaranya penggunaan media social untuk kontestasi pilkada, keamanan layanan kepada pemilih serta distribusi logistik.
“Ditambah lagi soal sengketa pemilu, kampanye di luar jadwal, dan pemungutan serta penghitungan suara ulang,” terangnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)