KUDUS, Beritajateng.id – Sejumlah warga didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) melakukan audiensi bersama dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Kudus, Agus Budi Satrio di Ruang Rapat Setda Kudus pada Rabu (16/3).
Audiensi ini dilakukan karena warga ingin menuntut kompensasi pembangunan tower milik PT Inti Bangun Sejahtera. Warga menuntut kompensasi lantaran pembangunan tower dinilai dilakukan tanpa seizin warga. Tower itu dibangun di RT 1 RW 2 Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Terdapat sembilan orang warga yang menuntut kompensasi pembangunan tower tersebut.
Ketua LSM MPK Bimo mengatakan, tower tersebut sudah dibangun tanpa ada ijin resmi dari warga. Oleh karena itu, karena sudah terlanjur dibangun maka warga menuntut kompensasi pembangunannya.
“Padahal pada September 2021 lalu, Ketua DPRD Kudus Masan sudah bilang jangan ada pembangunan tower disini (Red, Desa Bulungcangkring). Kepala desa setempat juga mengaku tidak diberitahu ada sosialisasi, tahu-tahu izin pembangunan sudah keluar,” jelasnya.
Baca Juga
Ketua DPC Gerindra Kudus Desak Pemerintah Hapus Aturan Karantina Jemaah Umroh
Ia menambahkan, dalam draft yang telah disusun terkait ijin pembangunan tower itu juga sudah ada tanda tangan warga yang terdampak. Padahal, lanjut Bimo, warga sama sekali tidak melakukan penandatangan tersebut.
“Jadi kami menemukan keganjalan ada dugaan pemalsuan tanda tangan,” ucapnya.
Bimo mengatakan, melalui audiensi ini diharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bisa menjembatani agar masalah ini bisa diselesaikan.
Baca Juga
Jelang Ramadan, Harga Daging Ayam di Kudus Melambung Naik
“Hasil dari audiensi ini tadi dari pihak Pemkab Kudus mengatakan akan melanjutkan ke dinas terkait agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata dia.
Pihaknya meminta agar sebelum memasuki bulan puasa nanti, masalah ini bisa selesai dan tuntutan warga bisa diterima. “Bilamana tidak ada tanggapan, kami akan melaporkan ke Ombudsman dan Polres Kudus maupun ke Polda agar semuanya bisa diperiksa,” tandasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)