Diperingatkan Berkali-kali Hingga Disegel, DLH Rembang Sebut PT KRI Belum Punya Izin dari KLH

Tim Satreskrim Polres Rembang saat menggelar olah TKP PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, baru-baru ini. (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

REMBANG, Beritajateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menyebut bahwa PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) telah diperingatkan untuk tidak beroperasi. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

Perusahaan tambang yang terletak di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang itu diketahui belum memiliki izin operasi. Saat ini, izin operasional PT KRI masih diproses di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sehingga tidak bisa melakukan operasi pertambangan.

“PT KRI itu kan penanaman modal asing (PMA). Jadi, kewenangannya Kementerian,” ujar Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, Minggu, 17 November 2024.

Pihaknya bersama KLH mengaku telah berkali-kali memberikan peringatan kepada PT KRI untuk tidak melakukan pertambangan. Bahkan, pada Oktober 2024 kemarin Ika menuturkan bahwa pihaknya bersama KLH menyegel PT KRI lantaran teguran keempat kalinya tetap diabaikan.

“Aduan sudah lama itu dari pertengahan tahun. Terus kita survey kesana, kita peringatkan terkait perizinannya. Perizinannya belum selesai mereka sudah beroperasi,” paparnya.

Ika menyebut, PT KRI secara diam-diam melakukan pertambangan. Meskipun proses perizinan belum selesai, PT KRI berdalih bahwa pertambangan yang dilakukan hanya proses percobaan saja.

“Mereka izin trial mesin, ternyata trialnya sampai berhari-hari. Padahal kan tetap belum boleh sebelum perizinannya selesai. Akhirnya terjadi kericuhan itu,” lanjut dia.

Sebelum izin dari KLH turun, Ika berharap PT KRI tidak melakukan pertambangan terlebih dahulu. Sementara untuk warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang merasa terganggu dengan keberadaan PT KRI, diharapkan mampu menahan diri agar tidak terjadi kericuhan.

“Warga sama KRI bisa menahan diri, jangan sampai terjadi keributan. Operasinya juga ditunda dulu sampai izin dari kementrian turun,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah Sinung Sugeng Arianto menyampaikan bahwa PT KRI merupakan PMA yang bergerak di industri pengolahan batu kapur.

”Perusahaan tersebut, membeli bahan baku batu kapur dari penambang berizin di sekitarnya. Karena PT KRI sendiri tak memiliki izin tambang. Seandainya PT KRI mengurus izin tambang, juga menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena PMA,” jelasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)

Exit mobile version