Dorong Keterbukaan Informasi, Aplikasi Siap Kendal Diluncurkan

Kendal 8

Bupati Dyah Kartika Permanasari didampingi Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetyo saat meluncurkan SIAP Kendal dan E-Magazine. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

KENDAL, Beritajateng.id – Bupati Dyah Kartika Permanasari meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Publik (Siap) Kendal dan E-Magazine yang digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendal pada Rabu, 10 September 2025.

Ia berharap aplikasi Siap Kendal itu dapat bermanfaat untuk memfasilitasi masyarakat dalam permohonan informasi publik secara mudah, cepat, dan murah serta sebagai Kontrol PPID dalam penyelesaian permohonan informasi publik sehingga meminimalisir sengketa informasi. 

“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal serta semua pihak, atas inovasi dalam rangka peningkatan layanan publik dengan mengembangkan aplikasi Siap Kendal,” katanya. 

Bupati Tika juga akan mendorong agar setiap instansi Pemerintah Kabupaten Kendal tidak berhenti berinovasi. 

“Senantiasa kreatif dan adaptif dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih mudah, lebih nyaman dan lebih cepat,” pungkasnya. 

Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo mengatakan, peluncuran aplikasi Siap Kendal dan E-Magazine itu menjadi salah satu strategi Kendal untuk kembali mendapatkan predikat yang lebih baik lagi dalam penilaian evaluasi dan monitoring (e-monev) keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. 

“Besar harapan kami agar Kabupaten Kendal ini mampu melewati semua tahapan e-monev tahun 2025 dengan lancar dan memberikan hasil yang terbaik serta dapat mempertahankan predikat Informatif dengan peningkatan capaian nilai yang lebih baik,” harapnya. 

Sement6ara itu, Kepala Bidang Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Eko Istanto menjelaskan, aplikasi Siap Kendal merupakan layanan permohonan informasi publik dan bertujuan untuk menjamin hak-hak masyarakat Kabupaten Kendal dalam mengakses informasi publik. 

Ia menyebut mekanisme aplikasi Siap Kendal telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 dan Perki Nomor 1 Tahun 2018 dengan tujuan sebagai kontrol PPID Kendal untuk meminimalisir adanya sengketa informasi publik. 

“Tentunya dalam hal permohonan publik ini sebagai kontrol PPID Kendal dalam meminimalisir sengketa informasi yang beberapa tahun lalu sering terjadi. Sehingga harapannya sengketa informasi publik bisa diminimalisir,” ungkapnya. 

Eko menambahkan, masyarakat dapat mengakses informasi publik melalui website Pemerintah Kabupaten Kendal dan OPD terkait. 

“Jadi dengan demikian, keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” tambah Eko. 

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia

Exit mobile version