PATI, Beritajateng.id – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung penindakan jual beli rokok ilegal hingga ke desa-desa.
Selain penindakan, anggota DPRD Pati Sutikno juga mendorong Satpol PP dan stakeholder terkait untuk menyosialisasikan terkait barang kena cukai dan ciri-ciri rokok ilegal maupun identifikasi pita cukai palsu. Upaya tersebut agar masyarakat juga lebih paham aturan dalam menjalankan bisnis serta membantu mengurangi peredaran rokok ilegal.
Menurut politikus Partai NasDem ini, penindakan hingga ke wilayah desa sangat tepat mengingat peredaran rokok ilegal semakin masif. Sehingga penindakan saja tidak cukup, melainkan butuh sosialisasi juga.
“Kami dari komisi C mengapresiasi penindakan rokok ilegal oleh Satpol PP. Pada prinsipnya kami sebagai lembaga legistatif sangat mendukung. Peningkatan sosialisasi ke masyarakat karena perokok terbanyak itu masyarakat desa, perlu digalakkan,” ujar Sutikno.
Selain itu, anggota DPRD Pati Sutikno juga berharap kerja sama antara Satpol PP dengan kepala desa berjalan dengan baik agar pengendalian rokok ilegal bisa optimal.
Sebelumnya, Satpol PP Pati telah menyita 4.540 batang rokok ilegal di Desa Sumberejo, Kecamatan Jaken Pati oleh Satpol PP pada Rabu 28 Maret 2024
Kasatpol PP Pati Sugiono mengatakan, pada sidak hari Rabu itu pihaknya menyasar di Kecamatan Jaken dan Jakenan. Hanya saja yang di Jakenan, pihaknya tidak menemukan rokok tanpa cukai.
“Petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai di Desa Sumberejo merek Bold 2.000 batang, Luffman merah 800 batang, Luffman Silver 1740 batang,” ujarnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)