PATI, Beritajateng.id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyorot temuan pegawai pemerintah maupun guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluyuran pada saat jam kerja.
Untuk itu, anggota Komisi A DPRD Pati Muslihan, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk bisa memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti meninggalkan jam kerja tanpa disertai surat kerja.
“Pemkab wajib mengawasi dan memberi sanksi kepada ASN termasuk tenaga pendidik yang meninggalkan jam kerja tanpa membawa surat tugas,” ujar Muslihan.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut, ASN seharusnya bisa disiplin dalam menjalankan tugasnya. Sebab, ASN harus bisa dijadikan contoh bagi pegawai honorer yang ada di setiap instansi.
Jika tidak ada Tindakan tegas dari BKPSDM, dikhawatirkan oleh Musliham ketidakdisiplinan ASN bisa berpengaruh buruk terhadap kinerja pemerintahan dan menimbulkan stigma negatif di masyarakat.
“Ini memang harus menjadi pengawasan kita semua termasuk kami yang ada di DPRD. Jangan sampai ada laporan dari masyarakat pegawai pemerintah malah ngopi saat jam kerja,” imbuhnya.
Dengan adanya tindak disiplin dari pejabat pemerintah, wakil rakyat asal Wedarijaksa ini yakin dapat menciptakan iklim pemerintahan yang sehat dalam rangka kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)