PATI, Beritajateng.id – Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam mengatasi masalah kemiskinan adalah melalui program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Baznas.
Disamping kedua instansi tersebut, program RTLH juga datang dari Kodim 0718/Pati melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa atau TMMD.
Muntamah selaku anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menegaskan jika bantuan RTLH hanya ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu. Ia pun mengimbau agar bantuan tersebut dapat tepat sasaran, bukan untuk masyarakat yang ekonominya sudah baik.
“Masyarakat yang status ekonominya sudah baik jangan sampai menerima RTLH, yang layak menerima hanyalah masyarakat tidak mampu,” ujarnya.
Untuk menghindari adanya ketidaktepatan penerima bantuan, legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta kepada Pemkab Pati untuk melakukan survei terhadap calon penerima.
Ia tidak ingin masyarakat yang sudah masuk dalam kategori mampu mendapatkan bantuan dan perlu ada upaya antisipasi yang dilakukan pemerintah.
“Kami mendorong pemerintah agar ketidaktepatan penyaluran penerima bantuan segera diantisipasi,” ujar Muntamah.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Pati Ari Sylviana menambahkan jika pada 2024 ini pihaknya memiliki program pengentasan sebanyak 434 RTLH program Pengentasan Kemiskinan Ekstrim (PKE), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Program Pemberdayaan Masyarakat Berprespektif Gender (P2MBG)
“Selain TMMD, kan kami juga ada program untuk pengentasan rumah tak layak huni bekerjasama dengan berbagai stakeholder terkait dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim,” tukasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)