Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Kendal Panggil 8 Orang

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria saat diwawancarai. (Syahril Muadz/Beritajateng.id)

KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal memanggil delapan orang yang diduga melakukan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 untuk dimintai klarifikasi.

“Kami telah melakukan penelusuran terkait informasi awal adanya pengumpulan kader posyandu di River Walk Boja dan hari ini kami melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak. Ada delapan orang yang akan kami minta klarifikasi.” ujar Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria, Kamis, 21 November 2024.

Hevy menambahkan bahwa delapan orang yang dimintai klarifikasi tersebut merupakan pihak-pihak yang diduga terkait secara langsung maupun tidak dalam dugaan kasus pelanggaran netralitas.

“Delapan orang ini dari yang terlibat langsung dan tidak ya, yaitu terdiri dari kepala puskesmas, kemudian ada relawan yang melakukan kampanye dan pejabat dari dinas terkait,” imbuhnya.

Beberapa pihak tersebut telah datang untuk memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kendal.

“Saat ini sudah datang tiga orang dari Kepala Puskesmas, yaitu Puskesmas Singorojo 2, Boja 1, Limbangan, dan kami masih menunggu sampai sore pihak-pihak yang kita panggil,” ujarnya.

Hevy mengungkap bahwa informasi mengenai klarifikasi tersebut belum bisa disampaikan hingga ada keputusan bersama dengan Sentra Gakkumdu.

“Jadi nanti dari hasil klarifikasi (jika) ada unsur pidana maka hasil ini akan kami naikan ke rapat Sentra Gakkumdu. Ketika terbukti atau terdapat dugaan bukti-bukti yang menguatkan ada unsur pidana yang dilanggar maka akan dinaikan menjadi penyidikan,” katanya.

Hevy mengungkap bahwa selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, terdapat unsur pidana yang dapat menjerat, yakni penyalahgunaan fasilitas negara Pasal 69 UU Pemilihan.

“Yang mana dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Selain itu juga, Pasal 187 (3) UU Pemilihan yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” jelasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pihak yang tidak diperbolehkan kampanye, seperti ASN, TNI dan Polri agar tidak melanggar ketentuan tersebut sebagaimana yang telah diputuskan oleh MK.

“Kami menghimbau kepada seluruh pihak, yang dilarang untuk tidak berkampanye. Jangan melakukan pelanggaran, ditambah lagi ada keputusan MK 136 yang diperjelas bahwa Pejabat Daerah, TNI, Polri, dan ASN, Kepala Desa, berharap agar menjelang pemungutan suara tidak ada lagi pelanggaran,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Exit mobile version