Dugaan Pungli Acara Seminar Guru Pekalongan, Dinas Pendidikan Tegaskan Belum Terima Surat Resmi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Ketua PGRI Kabupaten Pekalongan, Kholid. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

PEKALONGAN, Beritajateng.id – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di sektor pendidikan Kabupaten Pekalongan.

Dalam kegiatan Seminar & Workshop Daring Mandiri “Pekalongan Great Teacher 2025” yang dijadwalkan berlangsung pada 27–28 Agustus 2025, diduga terdapat praktek pungli kepada para peserta guru.

Setiap guru peserta diduga wajib membayar biaya investasi atau tiket sebesar Rp 200 ribu. Dana dikumpulkan melalui kepala sekolah untuk kemudian disetorkan ke panitia penyelenggara.

Informasi dari grup panitia inti menyebutkan, kepala sekolah diminta mendaftarkan guru melalui tautan khusus, mengisi formulir rekap peserta, serta menyelesaikan pembayaran paling lambat 15 Agustus 2025. Nomor rekening panitia disebutkan akan diberikan kemudian.

Kebijakan dalam penyelenggaraan seminar tersebut menuai keberatan dari sejumlah guru.

“Ini acara online, bayar segitu. Kita bikin acara offline saja untuk konsumsi kadang dilarang. Eh, ini malah narik segitu tanpa snack, tanpa makan,” ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Pekalongan diwajibkan ikut dalam seminar ini. Jumlahnya mencapai ratusan orang. Jika seluruh peserta membayar Rp 200 ribu, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Menanggapi isu tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan memberikan klarifikasi atas beredarnya isu dugaan pungli dalam kegiatan Seminar & Workshop Daring Mandiri “Pekalongan Great Teacher 2025”.

Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Ketua PGRI Kabupaten Pekalongan, Kholid menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari penyelenggara.

“Pokoknya yang penting sampai hari ini Dinas Pendidikan belum dapat surat, ya, terkait agenda itu,” ujar Kholid, Sabtu sore, 16 Agustus 2025.

Ia menambahkan, kegiatan peningkatan kompetensi guru pada dasarnya diperbolehkan sepanjang sesuai aturan.

“Tetapi dalam regulasi, kalau ada hal seperti itu, ada namanya kerja sama yang dilaksanakan dengan pemerintah. Itu di dalam regulasi diperkenankan. Karena kan bisa ada guru-guru untuk peningkatan kualitas. Yang penting jangan sampai melanggar regulasi keuangan, karena itu adalah misi nasional. Tidak boleh membebani sekolah,” jelasnya.

Kholid juga menegaskan bahwa hingga saat ini ia belum pernah menerima edaran resmi baik sebagai Kepala Dinas Pendidikan maupun sebagai Ketua PGRI.

“Sampai hari ini juga belum ada namanya Ketua PGRI menerima surat edaran. Jadi mohon teman-teman wartawan jangan menduga-duga dulu,” tegasnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version