Dugaan Pungli PTSL di Kalijoyo Pekalongan, Warga Tuntut Uang Dikembalikan

Forum klarifikasi dugaan pungli PTSL di Balai Desa Kalijoyo, Kamis (12/6) yang dihadiri warga, perangkat desa, dan unsur Forkompimcam. (Fahri Akbar/Beritajateng.id)

PEKALONGAN, Beritajateng.id – Dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) muncul di Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Dalam forum klarifikasi yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalijoyo, para warga menuntut pengembalian selisih uang untuk biaya program itu.

Ketua BPD Kalijoyo, Sulistyo Aji, menjelaskan bahwa forum pada Kamis, 12 Juni 2025, tersebut merupakan respon atas laporan masyarakat yang merasa dibebani biaya yang tidak sesuai ketentuan dan bervariasi dalam proses PTSL.

“Di lapangan terjadi penarikan biaya yang bervariasi, ada yang dikenai Rp 650 ribu, Rp 750 ribu, bahkan menurut informasi warga, ada yang membayar lebih dari Rp 1 juta per bidang tanah. Padahal sesuai SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, dan Mendagri) serta diperkuat Perbup Nomor 10 Tahun 2021, biaya maksimal hanya Rp150 ribu,” ungkap Sulistyo Aji.

Aji mengungkap, dari laporan Ketua Panitia PTSL, yang juga Sekretaris Desa Kalijoyo, tercatat ada 596 bidang yang diajukan. Jika diasumsikan selisih biaya sebesar Rp 500 ribu per bidang, maka potensi total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp 298 juta.

“Ini masih dugaan, tapi dari pengakuan langsung kepala desa dan panitia, memang ada kelebihan biaya dari yang telah ditentukan. Bahkan tadi di forum disebutkan bahwa sebagian uang sudah dikembalikan kepada warga. Artinya, pengembalian itu justru menjadi bukti bahwa pungutan melebihi indeks memang terjadi,” jelasnya.

Selain itu, kata Aji, para warga menuntut penegakan tanggung jawab terhadap pihak yang melanggar, serta opsi bagi pihak terkait untuk mundur atau diproses hukum.

“Tadi Kepala Desa menyatakan siap diproses hukum bila terbukti bersalah dan menyatakan siap mundur dari jabatannya. Ini seakan menjadi tantangan balik kepada warga, jika ingin melanjutkan ke jalur hukum,” ujar Aji.

Forum ini menurutnya penting untuk mengurai simpang siur informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusifitas desa pasca-forum.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Harapannya, setelah forum ini, silaturahmi tetap terjalin, kebersamaan terjaga, dan kehidupan desa berjalan normal seperti biasa,” pungkasnya. 

Diketahui, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pekalongan, Camat Kajen, Kapolsek Kajen, Danramil Kajen, serta para warga pemohon PTSL, Kepala Desa Kalijoyo dan panitia PTSL hadir langsung dan memberikan klarifikasi dalam forum ini.

Jurnalis: *Fahri Akbar
Editor: Utia Lil

Exit mobile version