REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang bersama warga menggelar aksi blokade jalan setapak atau brumbung, Desa Tegaldowo pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Blokade pada tiga titik jalan tersebut merupakan aksi lanjutan yang dilakukan Pemdes Tegaldowo atas gugatan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) kepada Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Rembang terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah pada jalan setapak/brumbung.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari dengan tegas mengatakan bahwa PT Semen Indonesia tidak boleh bertindak semena-mena dengan menggugat sembilan titik tanah aset desa yang sudah disertifikatkan. Pasalnya, Kundari telah beritikad baik agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kita sudah membaca gugatan dari semen. Intinya BPN diminta untuk membatalkan semua sertifikat, kan tidak bisa. Karena sudah kita sertifikatkan dan itu punyanya desa. Jadi, semen tidak boleh semena-mena. Selama ini sudah kita (beri) kelonggaran, bisa lewat, tapi kok malah tidak ada itikad baiknya,” tegasnya saat menggelar aksi.
Selama proses gugatan di PTUN Semarang masih berlangsung, pihaknya mengaku akan terus melawan PT Semen Indonesia dengan memblokade jalan setapak atau brumbung agar aktivitas pertambangan berhenti.
“Iya, kita akan terus melaksanakan aksi sampai putusan PTUN selesai,” tegas dia.
Melalui aksi tersebut, para warga berharap PT Semen Indonesia mencabut gugatan yang dilayangkan ke PTUN Semarang. Kemudian, melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dengan Pemdes Tegaldowo.
“Tidak harus kita digugat ke PTUN gitu, harusnya dia paham. Karena sebelum dia gugat juga kita sudah ada kesepakatan yang harus kita jalankan. Tapi semen tidak menjalankan. Yang tidak punya itikad baik berarti kan bukan desa, tapi semen,” ucapnya.
Adapun perjanjian yang disepakati antara Pemdes Tegaldowo dengan PT Semen Gresik Indonesia yakni dalam pengerjaan pengadaan batu kapur, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilibatkan sebagai pelaku jasa angkut. Kemudian, perjanjian mengenai pembangunan Jalan Tegaldowo-Kembang dan Tegaldowo-Wuri.
“Kan kemarin ada DO (delivery order-red) juga. DO sampai sekarang tidak jalan. Banyak sopir yang protes ke desa, itu sudah kita antisipasi. Tapi semen juga tidak ada itikad baik. Terus ada pembuatan Jalan Tegaldowo-Kembang, Tegaldowo-Wuri itu juga baru dibuka saja belum sampai ada tahab berikutnya,” jelas dia. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)