Hartopo Bantah Bagi-bagi Sembako dan Uang, Bawaslu Kudus: Kena Pidana Jika Benar

Calon Bupati Kudus, Hartopo. (Mohammad Fahtur Rohman/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – Calon Bupati Kudus, Hartopo, membantah keterlibatannya dalam pembagian paket sembako dan amplop berisi uang tunai Rp 50 ribu yang beredar di tengah masyarakat. Diduga paket tersebut merupakan salah satu bentuk kampanye Pilkada Kudus 2024 milik Hartopo.

Paket sembako terdiri dari beras dengan tulisan “2 Hartopo Mawahib 2024-2029 Ngayomi – Mberkahi,” serta dua botol minyak goreng. Tidak hanya itu, di media sosial beredar video yang menunjukkan stiker bergambar pasangan Hartopo dan Mawahib dengan slogan “Untuk Kudus Maju Berkah” yang ditempel di sejumlah rumah warga. Pada stiker tersebut tertulis, “Keluarga Ini Pada Tanggal 27 November 2024 Memilih Nomor 2.” 

Menanggapi hal tersebut, Hartopo menyatakan bahwa pembagian sembako, stiker, serta amplop berisi uang bukan berasal dari dirinya maupun tim kampanyenya. 

“Itu bukan dari kami, bukan juga dari tim kami, melainkan itu dari relawan,” ujarnya pada Senin malam, 28 Oktober 2024.

Hartopo mengaku tidak mengetahui pembagian sembako, stiker, dan uang yang mengatasnamakannya.

Ia menduga, pembagian tersebut berasal dari para relawan yang bertindak inisiatif.

“Kalau dari relawan ya monggo kalau mau ngasih ke masyarakat. Yang jelas itu bukan dari kami,” tambahnya. 

Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Kudus telah melakukan penelusuran terkait temuan tersebut. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, terutama di beberapa wilayah seperti Kecamatan Undaan dan Kecamatan Jati. 

“Saat ini kami masih melakukan pengecekan terlebih dahulu,” jelas Heru. 

Heru menyatakan, apabila pemberian uang terbukti benar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. 

Ia mengimbau dengan tegas kepada semua paslon untuk menghindari bentuk kampanye yang melanggar aturan, termasuk tindakan bagi-bagi sembako yang berpotensi melanggar aturan kampanye Pilkada. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)

Exit mobile version