GROBOGAN, Beritajateng.id – Kelangkaan LPG 3 kilogram mulai dirasakan warga Kabupaten Grobogan. Hal tersebut diketahui imbas dari kebijakan baru berupa penghapusan sistem distribusi gas LPG 3 kg atau gas subsidi ke pengecer. Sehingga, para warga yang hendak membeli gas harus datang langsung ke pangkalan.
Salah satu warga Kecamatan Gubug, Mahfudz, mengaku beberapa hari ini kesulitan membeli LPG 3 kilogram. Sebab, beberapa pengecer yang berada di dekat rumahnya kehabisan stok. Untuk mendapatkan LPG 3 kilogram, Mahfudz mengaku perlu menempuh jarak 5 kilometer dari rumahnya.
“Sudah beberapa hari ini saya kesulitan membeli LPG 3 kilogram dan untuk mendapatkannya saya perlu menempuh jarak kurang lebih 5 kilometer, ” ujar Mahfudz.
Lain halnya dengan Zaim, warga Klambu, yang memilih menggunakan kayu bakar alih-alih repot membeli gas ke pangkalan. Zaim mengatakan bahwa gas LPG 3 kg mulai langka di toko-toko dekat rumahnya. Hal ini membuatnya terpaksa memasak dengan menggunakan kayu bakar sebagai alternatif.
“Mulai Kamis kemarin toko-toko dekat rumah sering kehabisan stok, saya mulai menggunakan kayu bakar untuk alternatif saat ini, ” ungkap Zaim.
Sementara itu, salah satu pengecer, Novia, mengaku tidak bisa menyediakan stok gas LPG 3 kg karena tidak punya Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebagai seorang pengecer, ia mengakui bahwa dirinya tidak tahu tata cara mengurus NIB. Sehingga, kini ia mengalami kerugian karena tidak dapat menjual gas tersebut.
“Saya sudah pasrah, Mas. Saya tidak tahu bagaimana cara mengurus surat-surat,” ujar Novia.
Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Surat Direktur Jenderal Migas No.B-570/MG.05/DJM/2025 melarang agen atau pangkalan menjual resmi Pertamina menjual gas LPG 3 kg ke pengecer sejak 1 Februari 2025. Hal itu dilakukan untuk mengefisienkan distribusi gas subsidi agar tepat sasaran.
Dari kebijakan tersebut, pangkalan gas LPG wajib menjual gas LPG 3 kg ke konsumen secara langsung sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yakni Rp 18.000. Adapun syarat untuk mendapatkannya bagi konsumen cukup menunjukkan KTP saat pembelian. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Beritajateng.id)