Inspektorat Kendal Mulai Mendalami Kasus Penyalahgunaan Wewenang Kades Tunggulsari

Kendal

Tim dari Inspektorat Kendal saat turun langsung ke Balai Desa Tunggulsari untuk mendalami laporan penyalahgunaan wewenang kepala desa, Selasa, 30 September 2025. (Lingkar Network/Beritajateng.id) 

KENDAL, Beritajateng.id – Inspektorat Kabupaten Kendal mulai mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Kepala Desa (Kades) Tunggulsari, Abdul Khamid. 

Langkah tersebut merupakan respon atas perintah langsung Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyusul munculnya laporan warga Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, terkait kadesnya. 

Ketua Inspektorat Bidang Khusus (Irbansus) Kendal, Bayu Aji Pamungkas menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya di desa tersebut bertujuan untuk memulai proses klarifikasi dan pengumpulan data awal. 

Dalam pertemuan dengan warga, Bayu menegaskan bahwa tim Inspektorat akan memanggil dan memeriksa semua pihak terkait secara menyeluruh.

“Pertemuan ini merupakan langkah awal. Kami akan bekerja sesuai prosedur dengan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan untuk dimintai keterangan,” ujar Bayu, Selasa, 30 September 2025. 

Terkait permintaan warga agar Pemerintah Kabupaten Kendal menyelesaikan proses dalam tenggat tujuh hari, Bayu menyampaikan bahwa terdapat batas waktu resmi yang diatur dalam perundang-undangan. 

Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) PP Nomor 43 Tahun 2014, hasil pemeriksaan terhadap kades harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 45 hari kerja sejak laporan diterima.

Selain itu, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa juga menjadi rujukan dalam proses verifikasi dan klarifikasi tersebut.

“Pemerintah tidak bisa terburu-buru mengambil keputusan tanpa pemeriksaan yang komprehensif dan akurat,” jelas Bayu.

Menanggapi hal itu, sejumlah warga telah melakukan aksi dan audiensi langsung dengan Bupati Kendal, serta mendesak pencopotan Kades Tunggulsari. 

Salah satu perwakilan warga, Nadhirin menegaskan bahwa masyarakat akan terus memantau proses yang dilakukan pemerintah.

“Kami akan tetap mengawal jalannya pemeriksaan ini. Harapan kami, Pemkab bisa objektif dan berpihak pada aspirasi warga,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Bonang, Ketua RW 3, yang menyebutkan bahwa warga siap melanjutkan aksi di level kabupaten bahkan provinsi apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti.

Sebelumnya, situasi di Desa Tunggulsari sempat memanas akibat ketidakpuasan sejumlah warga atas dugaan manipulasi hasil Musyawarah Desa (Musdes) terkait penolakan terhadap kegiatan pertambangan galian C. 

Warga menduga Kades Tunggulsari mengirimkan hasil klarifikasi berbeda dari keputusan Musdes ke Dinas ESDM Jawa Tengah. 

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Exit mobile version