PATI– Inspektorat Kabupaten Pati uji coba tanda tangan digital untuk pelayanan administrasi dan dokumen. Bertempat di ruang Inspektur Kabupaten Pati, Dinas Komunikasi dan Informatika melalui Bidang Persandian dan Keamanan Informasi,secara khusus menyelenggarakan bimbingan teknik penerapan Tanda Tangan Elektronik kepada Inspektur Kabupaten Pati, Jumat (21/1).
Inspektur Agus Eko Wibowo mengatakan, penggunaan paperless tentu dirasa lebih efektif dan efisien. Karena, manajemen media digital lebih mudah ditata serta ramah lingkungan.
“Inovasi ini, untuk menjawab tantangan kemajuan teknologi. Tanda tangan digital sebagai solusi agar pelayanan tetap berjalan walaupun pejabat tidak berada di kantor untuk membubuhkan tandatangan,” terangnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Persandian dan Keamanan Informasi, Sali mengapresiasi apresiasi Inspektorat yang berkomitmen dalam menjalankan konsep pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Tanda tangan digital, merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Juga merupakan amanah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pasal 40 mengamanahkan penjaminan keamanan SPBE dalam layanan publik salah satu bentuknya berupa sertifikat elektronik,” ungkap Sali.(Lingkar Media Network | Beritajateng.id)