IPAL Dipersoalkan, Dewan Pati Pertanyakan Izin PT HWI

PT Hwaseung Indonesia yang berada di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

PT Hwaseung Indonesia yang berada di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – DPRD bakal memberi saksi tegas jika nantinya PT Hwaseung Indonesia (PT HWI) menyalahi aturan Intalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) setelah dilakukan sidak.

Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Komisi C Teguh Bandang Waluyo. Karena menurutnya, pembuangan limbah pabrik yang dibuang secara sembarangan bisa sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar pabrik.

Karena akan berdampak pada masalah lingkungan, limbah pabrik yang tidak dibuang sebagaimana mestinya juga akan berdampak terhadap masalah kesehatan.

Hal ini dipicu lantaran IPAL dari PT HWI hanya dibuatkan waduk, bukannya aliran sungai agar limbah cair bisa mengalir ke laut.

“Untuk konsekuensinya kalau memang melanggar, kita akan terapkan aturan dan UU yang berlaku, karena yang dikhawatirkan itu ada oknum yang bermain,” tegas politisi dari PDI Perjuangan ini.

Legislator asal Kecamatan Tayu ini juga tak memungkiri jika nantinya benar-benar terbukti, ada oknum yang bermain di belakangan permasalahan ini.

“Kalau itu terbukti ada masalah, kita akan panggil dinas terkait akan kita pertanyakan, kenapa ijin seperti itu bisa keluar, apakah itu ada oknum yang bermain atau bagaimana,” tegas politisi dari PDI Perjuangan ini.

Karena menurut Bandang, meskipun keberadaan PT HWI sangat bagus untuk menyerap tenaga kerja di Kabupaten Pati. Tetapi disisi lain perusahaan juga diminta untuk tetap memperhatikan IPAL dengan tujuan tidak mengganggu masyarakat sekitar pabrik. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Exit mobile version