Jaga Kondusifitas Pilwakot, Polres Salatiga Larang Keras Penggunaan Knalpot Brong

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari. (Angga Rosa/Beritajateng.id)

SALATIGA, Beritajateng.id – Polres Salatiga melarang pendukung dan simpatisan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Salatiga menggunakan knalpot brong (tidak sesuai standarisasi pabrik) saat kampanye Pilwalkot Salatiga 2024. Polres akan menindak tegas pengguna knalpot brong sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan bahwa pihaknya telah menginformasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada para pendukung, partai pengusung maupun para paslon. Dengan tindakan tersebut, Aryuni berharap tidak ada pendukung maupun simpatisan paslon wali kota dan wakil wali kota Salatiga yang menggunakan kendaraan berknalpot brong. 

“Larangan menggunakan knalpot brong ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun mobil. Pelanggarnya akan kami tilang,” katanya pada Selasa, 24 September 2024.

Aryuni dengan tegas mengatakan tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan tersebut. Artinya, siapapun yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan lalu lintas. 

Dia menjelaskan bahwa larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan adalah bagian dari menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama masa kampanye Pilwalkot Salatiga 2024. Selain itu, tindakan tersebut untuk mendukung program Polda Jawa Tengah (Jateng) yakni lalu lintas bebas knalpot brong.

“Mari bersama-sama kita jaga kondusifitas Kota Salatiga. Ikuti tahapan Pilwalkot Salatiga 2024 sesuai aturan yang berlaku agar pesta demokrasi di Salatiga berjalan dengan aman, tertib, lancar dan damai,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)

Exit mobile version