SALATIGA, Beritajateng.id – Rendahnya tingkat kepesertaan Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam memberikan jaminan kerja di program BPJS Ketenagakerjaan disorot Wali Kota Salatiga Robby Hernawan.
Ia menyebut, baru ada dua BUJK yang mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan kerja. Padahal ada puluhan BUJK yang terdaftar di Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.
Hal tersebut disampaikan Robby saat membuka Forum Komunikasi Peningkatan Kapasitas BUJK Kota Salatiga, Rabu, 23 Juli 2025. Acara ini dihadiri oleh Dinas PUPR, BPJS Ketenagakerjaan, unsur Polres dan Kejaksaan, serta perwakilan BUJK se-Kota Salatiga.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi tanggung jawab moral. Para pekerja di lapangan punya risiko tinggi, mereka layak mendapatkan perlindungan,” tegas Wali Kota.
Kedepan, ia menegaskan akan lebih ketat dalam memberikan akses ke proyek-proyek pembangunan. Salah satu syarat mutlaknya adalah bukti keikutsertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau tidak ada perlindungan pekerja, BUJK tidak bisa ikut lelang. Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja konstruksi,” jelasnya.
Wali Kota Robby juga menegaskan bahwa sektor jasa konstruksi memiliki kontribusi besar dalam pembangunan kota. Namun, kemajuan fisik harus dibarengi dengan keadilan sosial bagi para pelakunya.
Sebagai bentuk perhatian, dalam kesempatan tersebut Pemkot Salatiga menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada keluarga pekerja proyek yang mengalami kecelakaan kerja. Santunan tersebut merupakan bagian dari manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami turut berduka cita. Semoga ini menjadi pengingat bahwa perlindungan tenaga kerja itu penting dan nyata manfaatnya,” imbuhnya.
Melalui forum ini, Pemkot berharap BUJK di Salatiga makin sadar akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja dan menjadikannya sebagai standar baru dalam menjalankan usaha konstruksi yang beretika dan bertanggung jawab.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil