DEMAK, Beritajateng.id – Jumlah calon jamaah haji asal Kabupaten Demak pada 2025 diperkirakan mencapai sebanyak 1.620 calon jamaah haji.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Demak, Rahmi Indah Suciati saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Februari 2025.
Kendati demikian, Rahmi mengungkap bahwa jumlah tersebut masih bersifat estimasi, sehingga dari data tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
“Untuk jamaah haji Kabupaten Demak, estimasi keberangkatan tahun ini sementara sejumlah 1.620 yang terdiri dari urut porsi dan prioritas lansia,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi kepada calon jamaah haji sudah dimasifkan oleh petugas haji. Saat ini calon jamaah haji masih dalam proses istithaah.
“Kami sudah mensosialisasikan terkait persiapan yang harus dilakukan oleh calon jamaah haji, mereka sudah melakukan persiapan dokumen seperti paspor, dan Insya Allah ini sudah 90 persen,” bebernya.
Selain itu, ia mengungkap bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap jamaah haji telah mulai dilakukan pada November 2024.
“Kemudian pemeriksaan kesehatan, karena itu menjadi syarat yang mutlak karena kesehatan merupakan satu dari tiga syarat istitha’ah dalam melaksanakan ibadah haji, yaitu pengetahuan, ekonomi, dan kesehatan, itu kami sudah melakukan mulai di bulan November,” sambungnya.
Ia mengatakan, dari total calon jamaah, Kabupaten Demak diperkirakan akan menyumbang calon jamaah haji terbanyak se-Provinsi Jawa Tengah.
“Kemungkinan masih tertinggi, secara jumlah masih di urutan rangking pertama, meskipun ada penurunan dibanding tahun kemarin,” ujarnya.
Untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), ia mengungkap pada tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
“Iya, karena sesuai keputusan pemerintah itu ada penurunan dibanding dengan tahun sebelumnya. Kemudian untuk pelunasanya mungkin mulai awal Februari 2025, tapi masih menunggu keppres dan juknisnya,” ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, dilansir dari website resmi Kemenag RI bahwa Pemerintah dan DPR telah menyepakati BPIH 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.
Rata-rata BPIH tahun ini turun sebesar Rp 4.000.027,21 dibanding BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00. Penurunan tersebut berdampak pada turunnya BPIH yang harus dibayar jamaah.
Jemaah haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp 56.046.171,60. Sementara jemaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp 55.431.750,78. (Lingkar Network | M. Burhanudin Aslam – Beritajateng.id)