Sabtu, September 6, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Kapolres Semarang Tetapkan 5 Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

Utia Afidah by Utia Afidah
5 September 2024
in Berita
Kapolres Semarang Tetapkan 5 Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

BERI KETERANGAN : Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto saat memberikan keterangan pers melalui gelar perkara kasus persetubuhan dalam tindak pidana pencabulan di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (4/9). (Dok. Hesty Imaniar/Beritajateng.id)

797
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Polres Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang gadis di bawah umur. Kasus ini terjadi pada korban di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Dalam gelar perkara yang diadakan Satreskrim Polres Semarang, Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto menjelaskan bahwa ada lima tersangka yang diamankan oleh pihak Polres Semarang dalam tindak pidana pencabulan.


“Kejadian ini terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024 dimana kasus ini menimpa seorang gadis berinisial SGC yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku sekolah SMP. Awal kejadiannya, korban ini mengaku mengenal salah satu dari lima pelaku pencabulan ini di salah satu pertunjukan seni budaya,” ungkap AKBP Ike Yulianto dalam kegiatan gelar perkara pada Rabu, 04 September 2024.


Kapolres Semarang menyebutkan ada lima tersangka dalam kasus pencabulan tersebut yakni HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31) yang merupakan warga Kecamatan Pringapus. Adapun satu tersangka yakni MW (33) merupakan warga Kabupaten Magelang yang berdomisili di Pringapus, Kabupaten Semarang.


“Kelima tersangka ini semuanya bekerja serabutan sehari-harinya. Dimana kronologi awal kejadian ini pada saat kamis sekitar jam 15.00 WIB salah satu tersangka yaitu HW mengajak korban bertemu dan membawanya ke tempat tersangka lain yaitu EP,” terang Ike.

Konten Terkait

Program Si Akmal Diperluas, Warga Bojong Pekalongan Tak Perlu Repot Urus Akta Kematian

Program Si Akmal Diperluas, Warga Bojong Pekalongan Tak Perlu Repot Urus Akta Kematian

5 September 2025
Pelaku Vandalisme di Sejumlah Titik Kota Salatiga Akan Diusut Kepolisian

Pelaku Vandalisme di Sejumlah Titik Kota Salatiga Akan Diusut Kepolisian

5 September 2025


Di lokasi tersebut, saat ketiganya masih mengobrol, muncul tersangka lainnya yakni SH. SH kemudian mengajak tersangka lainnya serta korban berjalan-jalan di sekitar proyek Bendungan Jragung di Pringapus.


“Ketiga pelaku itu, sebelum mengajak korban jalan-jalan di Bendungan Jragung, sempat menghubungi dua tersangka lainnya, yakni IDA dan MW untuk bertemu di Bendungan Jragung, dengan menyuruh kedua tersangka IDA dan MW membawa minuman keras (miras) jenis ciu,” bebernya.

Sesampainya di lokasi kejadian, kelima tersangka melakukan pesta miras di semak-semak sekitar Bendungan Jragung.

“Korban ini sempat diajak minum miras dengan cara diancam oleh para tersangka, hingga membuat korban mabuk dan pencabulan itu terjadi di lokasi semak-semak di dekat Bendungan Jragung,” ujar Kapolres Semarang.


Korban yang hanya tinggal bersama bibinya, kembali mengalami pencabulan pada pukul 23.00 WIB usai para tersangka mengajak korban berpindah tempat ke sebuah rumah kosong di daerah Wonorejo, Pringapus.


“Dan di rumah kosong itu, para pelaku ini kembali melakukan pencabulan kepada korban secara bergiliran, hingga pada 30 Agustus 2024 dini hari sekitar jam 01.00 WIB, dua pelaku mengajak korban ke rumah DS. Di rumah DS, korban kembali disetubuhi oleh dua pelaku saat pemilik rumah yakni DS tertidur,” jelasnya.


Usai melakukan pencabulan di rumah DS, dua pelaku dari total lima pelaku ini mengantar korban ke salah satu swalayan di dekat rumah bibinya sekitar jam 04.00 WIB di Harjosari, Kecamatan Bawen.


“Kepada tersangka ini, kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU Junto Pasal 76 D dan 76 E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegas Ike.


Dalam kasus tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang turut hadir untuk memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban yang masih berstatus dibawah umur. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: berita semarang terkini
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

11 Formasi Jabatan Eselon II di Pemkot Semarang Kosong, Agustina Wilujeng Bentuk Pansel

11 Formasi Jabatan Eselon II di Pemkot Semarang Kosong, Agustina Wilujeng Bentuk Pansel

by Utia Afidah
5 September 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah menghadapi kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya terdapat belasan...

Sejumlah Event di Kota Semarang Ditunda Pasca Kerusuhan Demo

Sejumlah Event di Kota Semarang Ditunda Pasca Kerusuhan Demo

by Utia Afidah
4 September 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menunda sejumlah event pasca kerusuhan demo yang terjadi di wilayah setempat dan sejumlah...

Pemotor di Semarang Tewas Usai Tabrak Truk yang Berhenti di Bahu Jalan

Pemotor di Semarang Tewas Usai Tabrak Truk yang Berhenti di Bahu Jalan

by Utia Afidah
3 September 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Seorang pemotor tewas di Jalan Basudewo, Kota Semarang pada Rabu pagi, 3 September 2025 sekitar pukul 06.00...

Gelar Doa untuk Affan Kurniawan, Ratusan Ojol di Semarang Desak Polri Tindak Pelaku

Gelar Doa untuk Affan Kurniawan, Ratusan Ojol di Semarang Desak Polri Tindak Pelaku

by Utia Afidah
3 September 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) dan Aliansi Driver...

Next Post
Ibu Muda Korban Penusukan di Gunungwungkal Pati Akhirnya Meninggal 

Ibu Muda Korban Penusukan di Gunungwungkal Pati Akhirnya Meninggal 

BERITA UTAMA

11 Formasi Jabatan Eselon II di Pemkot Semarang Kosong, Agustina Wilujeng Bentuk Pansel
Kota Semarang

11 Formasi Jabatan Eselon II di Pemkot Semarang Kosong, Agustina Wilujeng Bentuk Pansel

by Utia Afidah
5 September 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah menghadapi kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya terdapat belasan...

Read moreDetails
Sejumlah Event di Kota Semarang Ditunda Pasca Kerusuhan Demo

Sejumlah Event di Kota Semarang Ditunda Pasca Kerusuhan Demo

4 September 2025
Tujuh Tuntutan Mahasiswa Grobogan Disampaikan ke MPR RI

Tujuh Tuntutan Mahasiswa Grobogan Disampaikan ke MPR RI

4 September 2025
Warga Tangkil Kulon Pekalongan Kembalikan Barang Hasil Jarahan saat Demo

Warga Tangkil Kulon Pekalongan Kembalikan Barang Hasil Jarahan saat Demo

2 September 2025
Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan

Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan

31 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • MKKS SMP Kabupaten Rembang Tampil Penuh Semangat di Karnaval Budaya 2025

    MKKS SMP Kabupaten Rembang Tampil Penuh Semangat di Karnaval Budaya 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Grobogan Gelar Lomba E-Sport, Puluhan ASN Bertanding di 2 Cabang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Rembang Menerima Gaji Hingga Rp40 Juta Per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Blora Diminta Tak Terprovokasi Aksi Kerusuhan di Sejumlah Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Hendak Dikirim ke Luar Pulau, Belasan Motor Bodong di Pati Disita Polisi

Hendak Dikirim ke Luar Pulau, Belasan Motor Bodong di Pati Disita Polisi

11 Juli 2024
Siap Kawal Lingkar Laporkan Ganjar, Ketum Ormas MANTRA: Sadar dong, Pak Ganjar!

Siap Kawal Lingkar Laporkan Ganjar, Ketum Ormas MANTRA: Sadar dong, Pak Ganjar!

13 Februari 2023
Ketua DPC Partai Gerindra Jepara : Cabut Permenaker Nomor 02 Tahun 2022

Ketua DPC Partai Gerindra Jepara : Cabut Permenaker Nomor 02 Tahun 2022

18 Februari 2022
Narso Minta Lembaga Tes Perades di Pati Selanjutnya Diganti, Ini Alasannya

Narso Minta Lembaga Tes Perades di Pati Selanjutnya Diganti, Ini Alasannya

13 Maret 2025
KPU Kendal Dilema Antara Keputusan KPU Jateng atau Pemda Terkait Reklame di Jalan Protokol

KPU Kendal Dilema Antara Keputusan KPU Jateng atau Pemda Terkait Reklame di Jalan Protokol

15 Oktober 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id