Grobogan, Beritajateng.id – Kecelakaan maut terjadi lagi di perlintasan kereta api (KA) di Km 13+7 petak jalan Gambringan-Jambon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin pagi, 26 Mei 2025. Ibu dan anak meninggal seketika usai menerobos pintu perlintasan menggunakan sepede motor.
Menurut Pujiono yang menjadi saksi mata, pengendara sepeda motor menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup. Saat kejadian, kata dia, masinis KA Blorajaya sudah membunyikan klakson berulang kali. Namun kecelakaan ini tidak dapat dihindari lagi, dan KA Blorajaya menabrak sepeda motor tersebut.
“Pada saat kejadian tadi, disini hujan, jadi kemungkinan korban buru-buru,” ujarnya.
Adapun dua korban dalam insiden ini, yaitu berinisial Kustina (27) dan Aisyah (3), yang merupakan ibu dan anak. Korban yang sempat ditangani tim medis PMI kemudian dievakuasi ke RSUD Purwodadi untuk proses lebih lanjut. Sementara pihak kepolisian telah melakukan tindakan lanjut untuk mengamankan lokasi kejadian
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, pengendara sepeda motor nekat menerobos palang pintu perlintasan yang sudah dalam posisi tertutup. Sedangkan Masinis KA Blora Jaya telah membunyikan klakson lokomotif secara berulang sebagai bentuk peringatan sebelum melintasi perlintasan tersebut.
“Namun karena pengendara tetap memaksakan diri untuk melintas, terjadilah insiden tabrakan antara sepeda motor dengan KA Blora Jaya,” ujar Franoto.
Tidak ditemukan kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian KA. Namun, KA Blora Jaya mengalami keterlambatan selama 4 menit karena dilakukan pemeriksaan sarana di Stasiun Ngrombo pasca kejadian.
Menurutnya, Tim Pengamanan KAI Daop 4 Semarang segera melakukan koordinasi dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Saat ini, penanganan terhadap korban telah dilakukan oleh Polsek Toroh.
“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang,” tegas Franoto.
Pihaknya menyampaikan KAI terus mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Pastikan untuk berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas sebelum menyeberang.
Pihaknya juga menyampaikan belasungkawa serta duka cita yang mendalam atas terjadinya insiden ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Berbagai upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan guna meminimalisasi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar S