Kejari Demak Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR

Tersangka LBU dan S yang merupakan debitur di PT. BPR BKK. (Lingkar Network/Beritajateng.id) 

DEMAK, Beritajateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Cabang Wonosalam. Dua tersangka tersebut berinisial LBU dan S yang merupakan debitur PT BPR BKK.

Sebelumnya, pimpinan PT BPR BKK Cabang Wonosalam, Demak juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juli 2025 lalu dan ditahan di Rutan Kelas II B Demak. 

Kepala Kejari Demak Hendra Jaya Atmaja mengatakan, kedua tersangka menggunakan dokumen fiktif dalam pengajuan kredit modal kerja (konstruksi) pada PT BPR BKK Demak mulai 2020 sampai 2023.

“Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai syarat pengajuan kredit modal kerja, namun SPK yang diajukan oleh kedua tersangka tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya (fiktif),” katanya, Kamis, 24 Juli 2025.

Ia menjelaskan, pembayaran perjalanan kredit modal kerja tersebut macet sehingga merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih. 

“Perjalanannya kredit tersebut macet dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.078.000.000,” ungkapnya. 

Saat ini, total tersangka yang telah diamankan oleh Kejari Demak dalam kasus tersebut sejumlah tiga orang, termasuk pimpinan PT BPR BKK Demak Cabang Wonosalam. 

Kejari Demak Tahan Pimpinan Cabang PT BPR atas Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas II B Demak,” ujarnya. 

Kepada seluruh lembaga keuangan, terutama yang dikelola pemerintah daerah, Hendra menegaskan agar lebih ketat dalam prosedur penyaluran kredit termasuk dalam hal verifikasi lapangan, validasi dokumen, serta kontrol internal.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama. Setiap dana publik harus dikelola dengan tanggung jawab,“ tandasnya. 

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version